1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Majalengka.
2.Gubernur 3 3
2.Gubemur adalah Gubemur Jawa Barat.
3.Bupati adalah Bupati Majalengka.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Majalengka sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.Pembentukan Peraturan Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka.
9.Sekretaris DPRDadalah Sekretaris DPRDKabupaten Majalengka.
10.Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka yang selanjutnya disebut Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRDdengan persetujuan bersama Bupati.
11.Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Bupati Kabupaten Majalengka
12.Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD,dan Keputusan Badan Kehormatan DPRDadalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan fmal.
14.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
15.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMDadalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima)tahun.
16.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana KeIja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
17.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah provinsi dan Peraturan Daerah kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
18.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRDyang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripuma DPRD.
19.Perangkat 4 4
19.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
21.Pembentukan Peraturan Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
22.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah atau nama lainnya, Perkada, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
23.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Peraturan Daerah provinsi atau Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
24.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah.
25.Autentiflkasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai dengan aslinya.
26.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi dan/ atau pemerintah pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
27.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Daerah yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/ atau kesusilaan.
28.Nomor Register yang selanjutnya disingkat Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Peraturan Daerah yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
29.Bertentangan Dengan Kepentingan Umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/ atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
30.Pelaksana Harian adalah pejabat yang me1aksanakan tugas rutin dari pejabat defmitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan keputusan gubemur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 3 (tiga)bulan.
31.Pelaksana 5