13.Perencanaan Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat PTK adalah proses penyusunan rencana Ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan Ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
14.Informasi Ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai Ketenagakerjaan.
15.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
16.Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
17.Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur. atau Pekerja atau Buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang danl atau jasa dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
18.Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan Tenaga Kerja dengan Pemberi Kerja, sehingga Tenaga Kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan Pemberi Kerja dapat memperoleh Tenaga Kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
19.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud ... maksud bekerja di wilayah Indonesia.
20.Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja atau Buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
21.Hubungan Kerja adalah hubungan antara PengusahCi dengan Pekerja atau Buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
22.Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang danl atau jasa yang terdiri dari unsur Pengusaha, Pekerja atau Buruh, dan pemerintah yang di dasarkan pada nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
23.Serikat Pekerja atau Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk Pekerja atau Buruh baik di dalam Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja atau Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja atau Buruh dan ke1uarganya.
24.Lembaga Kerja Sama Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal yang berkaitan dengan Hubungan Industrial di satu Perusahaan yang anggotanya terdiri dari Pengusaha dan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang sud~h tercatat Perangkat Daerah yang membidangi Ketenagakerjaan atau unsur Pekerja atau Buruh.
25.Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah Ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, dan pemerintah.
26.Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat- syarat kerja dan tata tertib Perusahaan.
27.Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasH perundingan antara Serikat Pekerja atau Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang Perangkat Daerah yang membidangi Ketenagakerjaan dengan Pengusaha atau beberapa Pengusaha, atau perkumpulan Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
28.Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Pekerja atau Buruh atau Serikat Pekerja atau Serikat Buruh karena adanya perse1isihan mengenai hak, perselisan kepentingan, perselisihan pemutusan Hubungan Kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam ... dalam 1 (satu) Perusahaan.
29.MogokKeIja adalah tindakan PekeIja atau Buruh yang direncanakan dan di laksanakan secara bersama- sama danf atau oleh Serikat PekeIja atau Serikat Buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekeIjaan.
30.Upah adalah hak PekeIja atau Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja atau Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu peIjanjian kerja, kesepakatan, atau, peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi PekeIja atau Buruh dan keluarganya, atas suatu pekeIjaan danf atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
31.Kesejahteraan PekeIja atau Buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan danfatau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar Hubungan KeIja, yang secara le;tngsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas keIja dalam lingkungan keIja yang aman dan sehat.
32.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, danfatau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
33.Upah Minimum Kabupaten yang selanjutnya disingkat UMKadalah upah minimum yang berlaku di Daerah.
34.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABII ASAS,TUJUAN,SASARANDANRUANGLINGKUP Pasal 2 Penyelenggaraan ketenagakerjaan berdasarkan asas: