1.Daerah adalah Kabupaten Majene.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Majene.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan Sebagai unsur pemerintahan Daerah.
5.Swasta adalah perusahaan swasta, perusahaan penanaman modal asing dan/atau badan usaha milik negara yang wilayah kerjanya berdampingan langsung dengan pemukiman nelayan atau pembudidaya ikan, dan/atau wilayah kerjanya bersentuhan langsung dengan daerah penangkapan ikan nelayan atau lokasi budi daya ikan.
6.Perlindungan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta dalam rangka memberikan rasa aman bagi nelayan dan pembudidaya ikan dalam melakukan aktivitasnya, terutama dalam menghadapi permasalahan tidak dapat melakukan usahanya karena bencana alam atau bencana non alam.
7.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta untuk meningkatkan peranan nelayan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup.
8.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
9.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
10.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5(lima) Gross ton (GT) dan orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.
11.Kapal perikanan adalah kapal perahu, tau alat apung lainnya yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidaya ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
12.Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. ~ 4 ~
13.Bencana alam adalah segala jenis bencana yang sumber, perilaku, dan faktor penyebab atau pengaruhnya berasal dari alam, seperti: banjir, tanah longsor, gempa bumi, erupsi gunung merapi, kekeringan, angin ribut dan tsunami.
14.Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemik, wabah penyakit, kebakaran hutan, kebakaran lahan, dan kebakaran pemukiman.
15.Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya mengurangi resiko bencana, baik melalui penggunaan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana.