1.Daerah adalah Kabupaten Majene.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Majene.
3.Bupati adalah Bupati Majene.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Retribusi jasa umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
7.Retribusi Penyediaan dan Penyedot Kakus yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Retribusi yang dipungut atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada orang pribadi atau badan.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan comanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik atau organiasai lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Kakus adalah suatu tempat tertutup yang dipergunakan untuk membuang kotoran manusia yang terdiri dari leher angsa septic tank atau cubluk dan peresapan.
10.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja selanjutnya disingkat IPLT adalah suatu bentuk bangunan prasarana berupa system sanitasi untuk mengolah lumpur tinja yang dikumpulkan dari kakus penduduk, dengan cara menurunkan kandungan organik dan menghancurkan atauy mengurangi kandungan mikro pathogen agar lumpur tersebut dapat dibuang dengan aman.
11.Tinja adalah kotoran manusia yang berada dalam kakus.
12.Pihak Swasta adalah pengusaha penyedotan kakus baik perorangan atau badan yang menjalankan usahanya berupa menyedot, mengangkut dan membuang lumpur tinja dari kakus penduduk ke IPLT dengan memungut biaya atas pelayanan yang diberikannya. ~ 3 ~
13.Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
14.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundan-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terhutang.
16.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
17.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi daerah.
18.Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.