DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2019

Nomor
12
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Maksud penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah bertujuan untuk : a. Meningkatkan Kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum dalam pelayanan dan pengelolaan Sistem Penyedia Air Bersih; b. Menambah Pendapatan Daerah; c. Mengendalikan suatu badan usaha guna menambah kepemilikan modal saham atau sebagai investasi jangka panjang.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…