1.Daerah adalah Kabupaten Majene.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Majene yang terdiri dari Bupati beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Majene.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kesehatan.
5.Kepala SKPD adalah Kepala SKPD yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kesehatan.
6.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Majene.
7.Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial serta spiritual yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. ~ 4 ~
8.Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita yang selanjutnya disingkat KIBBLA adalah paket pelayanan terpadu dengan memfokuskan pada intervensi yang dapat menurunkan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi dan meningkatkan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak balita.
9.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang telah memiliki ijazah dan/atau sertifikasi melalui pendidikan dan/atau pelatihan di bidang kesehatan yang mengabdikan diri di bidang kesehatan sesuai keahlian dan kompetensi yang dimiliki, jenis tenaga tertentu memerlukan izin untuk melakukan pelayanan kesehatan.
10.Tenaga Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita yang disingkat Tenaga KIBBLA adalah setiap orang yang mempunyai kompetensi dalam melakukan layanan KIBBLA baik secara langsung maupun tidak langsung yang bekerja pada sarana layanan kesehatan Pemerintah, swasta maupun mandiri.
11.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Majene yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
12.Jaringan Puskesmas adalah unit pelayanan kesehatan di bawah koordinasi Puskesmas.
13.Puskesmas mampu Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Dasar yang selanjutnya disebut Puskesmas PONED adalah Puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang mampu memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasar kegawatdaruratan kebidanan dan bayi neonates selama 24 jam dengan fasilitas tempat tidur rawat inap.
14.Rumah Sakit Umum adalah tempat pelayanan kesehatan rujukan dan spesialistik.
15.Surat Izin Praktek adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan tertentu untuk menjalankan Praktek pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensinya di tempat dan atau wilayah tertentu.
16.Audit Maternal Perinatal yang selanjutnya disebut AMP adalah proses penelaahan kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatal serta penatalaksanaannya secara menyeluruh.
17.Air Susu Ibu Eksklusif adalah air Susu ibu yang diberikan kepada anak usia 0 hari sampai 6 bulan tanpa pemberian makanan dan minuman lain kecuali vitamin dan obat.
18.Imunisasi adalah pemberian vaksin jenis tertentu untuk memberi kekebalan terhadap penyakit tertentu.
19.Ibu adalah wanita usia subur (WUS) yang masih dapat hamil, sedang hamil, bersalin, nifas, dan menyusui.
20.Bayi baru lahir atau disebut neonatal adalah anak usia 0 hari sampai dengan 28 hari.
21.Bayi adalah anak usia 0 bulan sampai dengan 11 bulan 28 hari. ~ 5 ~
22.Anak balita adalah anak usia 12 bulan sampai dengan 59 bulan.
23.Fasilitas pelayanan KIBBLA adalah sarana yang dilengkapi dengan alat dan sumber daya untuk menyelenggarakan upaya pelayanan KIBBLA baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau swasta.
24.Penyedia Jasa Pelayanan Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta.
25.Sektor Usaha Swasta adalah Kantor dan atau perusahaan yang mempekerjakan kaum perempuan yang sedang hamil dan menyusui.