1.Daerah adalah Kabupaten Majene.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Majene.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene.
4.Bupati adalah Bupati Majene.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan.
6.Literasi adalah keberaksaraan, yaitu kemampuan membaca dan menulis serta keterampilan berfikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk cetak, visual, digital dan auditori.
7.Literasi agama adalah kemampuan untuk melihat dan menganalisis titik temu antara agama dan kehidupan sosial, politik, dan budaya dari beragam sudut pandang. ~ 4 ~
8.Kegiatan literasi adalah kegiatan untuk meningkatkan kesanggupan/kemampuan/keterampilan, serta minat dalam hal membaca dan menulis.
9.Gerakan Literasi adalah upaya peningkatan kemampuan membaca dan menulis seseorang untuk dipraktikkan dalam hidup berinteraksi dengan warga masyarakat dengan didukung kemampuan pengetahuan, karakter dan budaya.
10.Budaya literasi adalah kebiasaan berpikir yang diikuti oleh sebuah proses membaca dan menulis yang pada akhirnya sesuatu yang dilakukan dalam sebuah proses kegiatan tersebut akan menciptakan karya.
11.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka termasuk di dalamnya taman bacaan dan sudut baca.
12.Sumber daya perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.
13.Standar Nasional Perpustakaan adalah acuan penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan yang meliputi standar koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan yang berlaku secara nasional.
14.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili di Daerah yang mempunyai ketertarikan, perhatian dan peranan dalam kegiatan literasi.
15.Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
16.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
17.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
18.Dewan Literasi Majene adalah lembaga independen yang di bentuk oleh, dari lembaga/institusi/kelompok masyarakat penggiat literasi untuk membantu percepatan pemasyarakatan dan pembudayaan literasi.
19.Pengurus Dewan Literasi Maajene adalah individu yang dipilih, diangkat dan diberhentikan dalam musyawarah organisasi/kelompok anggota Dewan Literasi Majene yang selanjutnya disebut Kongres Dewan Literasi Majene. ~ 5 ~
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
21.Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan TBM adalah perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat.
22.Sudut baca adalah suatu tempat khusus yang menyediakan bahan kepustakaan bagi masyarakat.
23.Bahan bacaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam.
24.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Kabupaten Majene.
25.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Kabupaten Majene.
26.Desa literasi adalah kawan desa yang digunakan untuk mewujudkan masyarakat melek aksara (dasar, lanjutan maupun multi aksara) agar memiliki pengetahuan dan pemahaman yang lebih luas.