Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusda Aneka Usaha yang telah disetor sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap sah sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. ~ 5 ~ Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Majene. Di tetapkan di Majene pada tanggal 31 Desember 2021 BUPATI MAJENE CAP/TTD H. A. ACHMAD SYUKRI Diundangkan di Majene pada tanggal 31 Desember 2021. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJENE, CAP/TTD H. ARDIANSYAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAJENE TAHUN 2021 NOMOR 13 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJENE PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR : 47 TAHUN 2021. ~ 6 ~ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJENE NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA KABUPATEN MAJENE. I. UMUM BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam kerangka operasional maka Pemerintah Daerah dapat melaksanakan penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD sebagaimana dimaksud. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada hakikatnya merupakan proses pemisahan aset daerah yang dikelola menjadi komponen modal pada Badan Usaha Milik Daerah. Mekanisme penyertaan modal pemerintah daerah dinilai lebih efektif dalam penggunaan fiskal dibandingkan dengan mekanisme belanja. Selain itu penyertaan modal Pemerintah Daerah diharapkan akan mampu memberikan multiplyer efek. Hal ini terjadi karena proses penyertaan modal adalah proses pemisahan aset daerah untuk dikelola BUMD, tanpa melepas aset daerah tersebut. BUMD sebagaimana dimaksud tentu diharapkan akan mampu meningkatkan perannya sebagai agen pembangunan (agent of development) yang berperan aktif dalam mendukung program prioritas pembangunan di Kabupaten Majene. Disamping itu untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan agar proses penambahan penyertaan modal berlangsung secara transparan dan dapat dipertangungjawabkan maka penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene ditetapkan dengan Peraturan Daerah. ~ 7 ~ Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan penyertaan modal pemerintah daerah sebagaimana dimaksud harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan perencanaan bisnis Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene serta mendasarkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ketentuan perundang-undangan. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAJENE TAHUN 2021 NOMOR 54.