1.Daerah adalah Kabupaten Majene. ~ 3 ~
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Majene.
3.Bupati adalah Bupati Majene.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
6.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda, Peraturan Bupati, PB KDH, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
7.Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perda Provinsi adalah peraturan Perundang- Undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
8.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
9.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan Bupati.
10.Peraturan Bersama Kepala Daerahyang selanjutnya disingkat PBKDH adalah peraturan bersama yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Daerah.
11.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
12.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
13.Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
14.Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu,dansistematis.
15.Badan Legislasi Daerah, yang selanjutnya disebut Balegda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
16.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah sekretariat, dinas,kantor, dan badan di lingkungan Pemerintah Daerah. ~ 4 ~
17.Pimpinan SKPD adalah PejabatEselon II dan/atau Eselon III di lingkungan Pemerintah Daerah.
18.Anggaran pendapatan dan Belanja daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
19.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Peraturan Daerah, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
20.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
21.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
22.Evaluasi adalahpengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan daerah dan Rancangan Peraturan Bupati untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
23.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.