1.Daerah adalah Kabupaten Majene.
2.Bupati adalah Bupati Majene.
3.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Majene.
4.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
5.Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Jamkesda adalah Jaminan layanan untuk masyarakat tidak mampu di Kabupaten Majene.
6.Kepesertaan Jamkesda Kabupaten Majene adalah anggota masyarakat yang tidak termasuk Penerima Bantuan Iuran dan Non Penerima Bantuan Iuran yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan yaitu masyarakat yang berdasarkan kriteria pemerintah ditetapkan sebagai kategori tidak mampu secara ekonomi, dan atau menderita penyakit degeneratif, kronis menular, serta memerlukan pengobatan lanjutan. ~ 4 ~
7.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
8.Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
9.Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap ruang perawatan khusus.
10.Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatab kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
11.Tarif Kapitasi adalah besaran pembayaran perbulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
12.Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
13.Tarif Indonesian – Care Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBGs adalah besaran pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.
14.Klaim adalah pengajuan biaya oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan akibat pelayanan yang telah diberikan kepada peserta.
15.Rumah Sakit adalah sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit dari yang bersifat pelayanan dasar sampai dengan sub spesialistik sesuai dengan kemampuan klasifikasi yang ditetapkan.
16.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah yang berada di Kabupaten Majene.
17.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Majene yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan di kabupaten Majene.
18.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat puskesmas adalah puskesmas, puskesmas rawat inap dan puskesmas pembantu yang berada disetiap kecamatan/kelurahan/desa yang memberikan pelayanan tingkat pertama. ~ 5 ~
19.Pelayanan kesehatan dasar adalah upaya pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan medik, pelayanan masyarakat dasar lebih mengutamakan pelayanan promotif dan preventif, sedangkan pelayanan medik dasar lebih mengutamakan pelayanan kuratif dan rehabilitatif.
20.Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap.
21.Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) adalah pelayanan poliklinik umum yang diberikan di puskesmas dan jejaringnya, puskesmas pembantu, puskesmas keliling.
22.Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) adalah pelayanan spesialistik yang dilaksanakan di puskesmas, rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, rumah sakit khusus mata masyarakat, rumah sakit khusus paru-paru, dan rumah sakit khusus lainnya.
23.Rawat Inap Tingkat Pertama (RITPP adalah pelayanan rawat inap di puskesmas yang meliputi akomodasi rawat inap, konsultasi medik, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan, laboratorium sederhana (darah, urine, feses) dan radiologi.
24.Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) adalah pelayanan rawat inap di rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta pada fasilitas kesehatan di kelas III yang bekerjasama dengan program jaminan sosial kesehatan.
25.Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah fasilitas pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan kesehatan dasar sampai ke pelayanan tingkat lanjutan, di Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit milik Pemerintah Daerah dan rumah sakit milik Pemerintah serta rumah sakit swasta.
26.Gawat darurat adalah suatu keadaan gangguan kesehatan yang harus mendapat tindakan segera dan apabila terlambat keadaan menjadi memburuk, menyebabkan kecelakaan atau meninggal yang dilayani ke unit gawat darurat.