1.Daerah adalah Kabupaten Majene.
2.Bupati adalah Bupati Majene.
3.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Majene.
4.Perlindungan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan toko swalayan, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha.
5.Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam memberdayakan pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik/ tempat agar dapat bersaing dengan toko swalayan.
6.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern di suatu daerah, agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang ada. ~ 4 ~
7.Pasar adalah area tempat jual beli barang dan atau tempat bertemunya penjual dan pembeli dengan jumlah penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai pasar rakyat maupun toko swalayan dan/atau pusat perbelanjaan, pertokoan, perdagangan maupun sebutan lainnya.
8.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
9.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
10.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
11.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horisontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
12.Minimarket adalah sarana atau tempat untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
13.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
14.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang di dalamnya terdiri dari atas toko swalayan dan toko serba ada yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal.
15.Grosir/perkulakan adalah suatu toko modern yang menyediakan barang konsumsi, menjual barang bukan secara eceran (secara grosir) dan terdapat kegiatan bongkar muat di dalam pusat grosir/perkulakan, dengan ukuran luas lantai penjualan di atas 5000 m2 (lima ribu meter per segi).
16.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. ~ 5 ~
17.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyelenggara usaha menengah dan usaha besar, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
18.Peraturan Zonasi adalah ketentuan Pemerintah Daerah setempat yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur- unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana detail tata ruang.