DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2023

Nomor
2
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
36

Ringkasan

(1) Pesantren dalam mendapatkan fasilitasi dan dukungan pengembangan dari Pemerintah Daerah harus memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah; b. memenuhi syarat sebagai Pesantren berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. berdomisili dan melaksanakan kegiatannya di Daerah paling sedikit 3 tahun sejak izin operasional diterbitkan; dan d. mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan dan Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi di Bidang Agama.

Isi peraturan

Teks36PDFHirarki

Memuat teks peraturan…