Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2023
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Ringkasan
(1) Pesantren dalam mendapatkan fasilitasi dan dukungan pengembangan dari Pemerintah Daerah harus memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah; b. memenuhi syarat sebagai Pesantren berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. berdomisili dan melaksanakan kegiatannya di Daerah paling sedikit 3 tahun sejak izin operasional diterbitkan; dan d. mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan dan Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi di Bidang Agama.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…