1.Daerah adalah Kabupaten Majene.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Majene.
4.Dinas adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang komunikasi dan informatika.
5.Kepala dinas adalah kepala instansi yang bertanggungjawab di bidang komunikasi dan informatika.
6.Tim Teknis adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur- unsur satuan kerja perangkat daerah terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pertimbangan rekomendasi.
7.Menara telekomunikasi, adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
8.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah dan instansi pertahanan keamanan negara.
9.Menara Eksisting adalah menara telekomunikasi yang telah berdiri dan beroperasi di Kabupaten Majene hingga periode disusunnya Cell Plan.
10.Menara Bersama baru adalah menara yang ditetapkan di atas tanah yang secara bersama sama digunakan oleh minimal 3 (tiga) penyelenggara telekomuni kasi.
11.Menara Kamuflase adalah bangunan menara untuk Telekomunikasi yang dibangun dengan bentuk yang menyesuaikan dengan lingkungan sekitarnya dan tidak menampakkan sebagai bangunan konvensional menara yang terbentuk dari simpul baja. ~ 5 ~
12.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
13.Penyedia menara adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
14.Gambar Teknis adalah gambar konstruksi dari bangunan menara telekomunikasi meliputi pekerjaan pondasi sampai pekerjaan konstruksi bagian atas dalam bentuk gambar arsitektural dan gambar sipil/struktur konstruksi yang dapat menggambarkan teknis konstruksi maupun estetika arsitekturalnya secara jelas dan tepat.
15.Zona cell plan eksisting adalah zona area dalam radius dua ratus meter (200 meter) dari titik pusat area cell plan yang berisikan menara-menera eksisting per posisi selama kegiatan penyusunan cell plan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini. Apabila dalam zona dimaksud tidak dimungkinkan secara teknis maka ada toleransi tertentu pada saat perencanaan pembangunan.
16.Zona cell plan baru adalah zona area dalam radius dua ratus meter (200 meter) dari titik pusat area cell plan yang terdiri atas zona-zona area yang berisikan menara eksisting yang akan menjadi bagian dari menara bersama dan zona-zona baru untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan menaramenara baru. Apabila dalam zona dimaksud tidak dimungkinkan secara teknis maka ada toleransi tertentu pada saat perencanaan pembangunan.
17.Radius zona adalah besaran jarak yang bergantung kepada kondisi geografis dan kepadatan telekomunikasi di Kabupaten Majene.
18.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
19.Cell planing adalah proses perencanaan dan pembuatan zona-zona area untuk penempatan menara-menara telekomunikasi selular dengan mengggunakan standar teknik perencanaan jaringan selular yang memperhitungkan pemenuhan kebutuhan coverage area layanan dan kapasitas trafik layanan selular.
20.Cell plan adalah area cakupan yang dirancang atau direncanakan sebagai daerah layanan bagi pembangunan menara telekomunikasi. ~ 6 ~
21.Titik Cell Plan adalah titik pusat jari-jari lingkaran yang diidentifikasi dengan koordinat geografis (longitude, lattitude) yang membentuk zona pola persebaran Menara Bersama dalam sebuah radius yang ditentukan di dalam peraturan ini.
22.Aset Daerah adalah semua kekayaan yang berwujud, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan baik yang dimiliki maupun yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang dapat dimanfaatkan untuk membangun menara telekomunikasi.
23.Izin Mendirikan Bangunan Menara, yang selanjutnya disingkat IMB Menara adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten, kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku, dengan memperhitungan variabel fungsi luas area, ketinggian menara dan beban menara.
24.Izin Gangguan adalah izin pemberian tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
25.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi tidak sebagai tempat manusia melakukan kegiatan.
26.Base Transceiver Station, yang selanjutnya disingkat BTS adalah perangkat radio selular (berikut antenna-nya) yang berfungsi untuk menghubungkan antara handphone dengan perangkat selular, yang memiliki kapasitas penanganan percakapan dan volume data (traffic handling capacity), dimana sebuah BTS dan beberapa BTS dapat ditempatkan dalam sebuah menara telekomunikasi.
27.Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, yang selanjutnya disingkat KKOP adalah kawasan dengan ketinggian menara yang diatur sesuai dengan ketentuan KKOP.
28.BTS Mobile adalah sistem BTS yang bersifat bergerak dibangun secara temporer pada lokasi tertentu dan dioperasionalkan dalam jangka waktu yang tertentu dan digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi sebagai solusi sementara untuk penyediaan layanan cakupan seluler baru atau memenuhi kebutuhan kapasitas lintas sistem komunikasi seluler.
29.Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, Mobile Switching Center (MSC), Base Station Controller (BSC)/ Radio Network Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (backbone transmission). ~ 7 ~
30.Corporate Social Responsibility, yang selanjutnya disingkat CSR adalah partisipasi dan peran serta penyelenggara telekomunikasi/Provider dalam akselerasi kegiatan pembangunan daerah.
31.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Majene.
32.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
33.Retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pengawasan, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi, keadaan fisik menara telekomunikasi, dan potensi kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya menara telekomunikasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan berkaitan.
34.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
35.Izin Lokasi/Fungi Ruang Kota adalah izin yang diterbitkan oleh Bupatimelalui instansi yang membidangi perizinan berupa dokumen persetujuan atau bukti legalitas kepada perusahaan baik pereorangan maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan usaha/investasi sesuai dengan rencana penataan ruang Kabupaten.
36.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
37.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
38.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
39.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
40.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. ~ 8 ~
41.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
42.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
43.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
44.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya
45.Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
46.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang penyelenggaraan menara telekomunikasi.