1.Daerah adalah Kabupaten Majene.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Majene.
3.Bupati adalah Bupati Majene.
4.Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui sekretaris daerah
5.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang ~ 4 ~ diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
11.Peraturan Desa adalah kebijakan penyelenggaraan Pemerintah Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan dari BPD.
12.Calon Perangkat Desa adalah orang yang ditetapkan dari hasil proses penjaringan dan penyaringan yang telah memenuhi persyaratan.
13.Bakal Calon Perangkat Desa adalah penduduk desa warga Negara RI yang mengajukan lamaran menjadi calon Perangkat Desa.
14.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia untuk mendapatkan Bakal Calon dari warga Dusun / Desa yang bersangkutan.
15.Penyaringan adalah suatu kegiatan yang dilakukan Panitia berupa penelitian berkas administrasi sampai dengan proses penetapan Calon yang memperoleh nilai tertinggi.
16.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
17.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili dipengadilan.
18.Surat Rekomendasi Camat yang selanjutnya disebut Rekomendasi adalah persetujuan tertulis dari Camat sebagai supervisi Camat dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
19.Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
20.Surat Domisili adalah surat yang dibuat dengan kegunaannya dan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang seperti ketua RT, ketua RW, Kepala Dusun, Kepala Desa, yang isinya untuk menerangkan status tempat tinggal seseorang dalam suatu wilayah atau daerah tertentu.
21.Surat Keterangan Penduduk adalah surat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan ~ 5 ~ kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
22.Hari adalah hari kerja.