1.Daerah adalah Kabupaten Majene.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Majene.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan di bidang Kebudayaan.
6.Budaya adalah cara hidup yang berkembang dan dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi namun tidak turun temurun
7.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
8.Kebudayaan Daerah adalah Kebudayaan yang berada di Kabupaten Majene. ~ 3 ~
9.Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
10.Industri Budaya adalah proses yang menghasilkan produk yang bernilai tambah, bermuatan pesan budaya, berfungsi sebagai sarana penyampaian pesan yang dapat berpengaruh terhadap pemikiran, penganggapan, penyikapan, dan selera manusia
11.Pengelolaan Kebudayaan adalah upaya pelestarian kebudayaan yang dilakukan melalui perencanaan, penyelenggaraan, dan pengendalian untuk tujuan kemajuan peradaban bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
12.Lembaga Adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hal- hal yang berkaitan dengan adat.
13.Pembinaan Lembaga Adat merupakan upaya membangun kelembagaan masyarakat adat yang yang sesuai dengan karakteristik adat istiadat setempat, kaidah atau norma yang memiliki nilai positif berdasarkan sifat kebersamaan dan kegotongroyongan yang telah mengakar dilingkungan masyarakat adat.
14.Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM adalah Sumber Daya Manusia sebagai warga negara yang memberikan daya dan usahanya untuk kepentingan bangsa dan negara.
15.SDM Kebudayaan selanjutnya disebut SDM Kebudayaan adalah potensi manusia untuk menuangkan dan mengembangkan gagasan ke dalam tindakan guna tercapainya kesejahteraan hidup.
16.Pranata Kebudayaan adalah perkumpulan orang yang memiliki aktifitas utama terkait kebudayaan.
17.Pelestarian adalah upaya dinamis yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.
18.Pelestarian Tradisi adalah upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan suatu kebiasaan dari kelompok masyarakat pendukung kebudayaan yang penyebaran dan pewarisannya berlangsung secara turuntemurun.
19.Prasarana dan Sarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas kebudayaan dan proses pembudayaan.
20.Pemeliharaan adalah upaya dalam melakukan perawatan, pewarisan dan untuk mencegah dan/atau menanggulangi kepunahan dan pengurangan nilai–nilai seni serta apresiasi karya seni dan penghargaan kepada seniman dan/atau pelaku seni. ~ 4 ~
21.Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
22.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
23.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
24.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan SDM Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
25.Kesenian tradisional adalah ekspresi individu atau masyarakat melalui gerak yang ritmis, bunyi, peran, rupa, pakaian, perilaku atau perpaduan diantara yang mengandung nilai norma dan tradisi yang berlaku pada masyarakat secara turun menurun.
26.Sejarah adalah peristiwa masa lampau manusia beserta segala aspek yang melingkupinya, dianggap penting, benar-benar terjadi, baik tertulis maupun tidak tertulis, dan dapat dibuktikan kebenarannya.
27.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi Sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
28.Permuseuman adalah segala seluk beluk atau hal yang menyangkut museum mandar majene.
29.Nilai tradisional adalah konsep abstrak mengenai masalah dasar yang amat penting yang berguna dalam hidup dan kehidupan manusia yang tercermin dalam ide, sikap dan perilaku yang selalu berpegang teguh kepada adat istiadat.
30.Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
31.Objek yang Diduga Cagar Budaya selanjutnya disebut ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya.
32.Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
33.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. ~ 5 ~
34.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencanakeuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.