1.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
2.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; ~ 4 ~
3.Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pertanian, Peternakan, Perkebunan, holtikultura dan Pemyuluhan Pertanian;
4.Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan pemuda olahraga;
5.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe A menyelengarakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
6.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perpustakaan dan Kearsipan;
7.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebudayaan dan pariwisata;
8.Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan;
9.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal dan perizinan;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
11.Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang sosial;
12.Dinas Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana;
13.Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup, kebersihan dan Kehutanan;
14.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
15.Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
16.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
17.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, ketransmigrasian, statistik dan sumber daya mineral;
18.Dinas Ketahanan Pangan, Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketahanan pangan; ~ 5 ~
19.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tipe C meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
20.Dinas Perhubungan, Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
21.Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang infokom, statistik dan persandian;