angka 1 Izin Lokasi bukan merupakan bukti penguasaan tanah dan/atau kepemilikan lahan tetapi sebagai izin untuk memperoleh lahan bagi kegiatan usaha investasi penanaman modal, untuk itu harus ditindaklanjuti dengan penyelesaian/pelepasan hak-hak pemilikan/penguasaan/penggarapan masyarakat sebagai upaya memperoleh lahan melalui ganti kerugian dan/atau uang pengganti dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau sesuai dengan harga pasar yang terjadi ditempat tersebut. Keterbukaan merupakan asas yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang Izin Lokasi. Partisipatif merupakan asas yang menjamin partisipasi seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya dalam pemberian Izin Lokasi. Bertanggung-gugat merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Pembangunan berkelanjutan dalam pemberian Izin Lokasi merupakan bagian dari upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi yang akan datang.