menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; Mengingat: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); ~ 2 ~
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 12);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016 Nomor 12);
9.Peraturan Bupati Majene Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Majene (Berita Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016 Nomor 44); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Majene Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Majene (Berita Daerah Kabupaten Majene Tahun 2018 Nomor 38); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAJENE dan BUPATI MAJENE MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJENE NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 12) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: ~ 3 ~