DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RPJMD bertujuan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja-Perangkat Daerah; menyusun RKPD; dan pedoman dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan. Sistematika dokumen RPJMD, meliputi: a. pendahuluan; b. gambaran umum kondisi daerah; c. gambaran keuangan daerah; d. permasalahan dan isu strategis daerah; e. visi, misi, tujuan dan sasaran; f. strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah; g. kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah; h. kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan i. penutup.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…