Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Majene. Ditetapkan di Majene pada tanggal 19 September 2025 BUPATI MAJENE, CAP/TTD A. ACHMAD SYUKRI Diundangkan di Majene pada tanggal 19 September 2025 SEKRETARIS DAERAH, CAP/TTD ARDIANSYAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAJENE TAHUN 2025 NOMOR 4. NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJENE PROVINSI SULAWESI BARAT : 11-19/2025 ~ 6 ~ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMASA NOMOR TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah mengamanahkan bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yangmelibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menyebutkan bahwa bahwa proses perencanaa mencakup lima pendekatan yaitu: pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas- bawah dan bawah-atas. Selain itu, pendekan perencanaan pembangunan juga dilaksanakan dengan pengarusutamaan pendekatan substantif yakni: pendekatan holistik- tematik, integratif, dan spasial. Pengarusutamaan ini merupakan penjabaran tema pembangunan daerah kedalam perencanaan yang menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir sebagai suatu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam keterpaduan pemangku kepentingan dan pendanaan, serta dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antar wilayah. II. PASAL DEMI PASAL