17.Bangunan Perumahan adalah bangunan yang peruntukkanya sebagai tempat tinggal atau tempat kediaman.
18.Bangunan Campuran adalah bangunan yang peruntukkanya merupakan campuran dari jenis-jenis bangunan tersebut pada point 11, point 12, dan point 13 diatas.
19.Konstruksi Tahanan Api adalah bahan-bahan bangunan dengan konstruksi campuran, lapisan tertentu sehingga mempunyai tahanan terhadap api atau belum terbakar dalam suatu jangka waktu yang dinyatakan dalam satuan waktu. ~ 5 ~
20.Bahan Berbahaya adalah setiap zat/elemen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain karena penanganan, penyimpanan, pengolahan atau pemasangannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
21.Bahan Mudah Terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas/jilatan api, mudah terbakar dan cepat merambat api.
22.Bahan yang tidak Mudah Terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas/jilatan api, tidak mudah terbakar dan lambat merambat api.
23.Hydrant adalah alat penyalur air yang bersumber dari air bawah tanah yang bertekanan dan dapat dipergunakan sewaktu-waktu untuk memadamkan kebakaran.
24.Hydrant Gedung adalah hydrant yang terletak dalam suatu bangunan atau gedung yang peralatannya disediakan serta dipasang didalam bangunan atau gedung.
25.Hydrant Halaman adalah hydrant yang terletak diluar bangunan yang instalasi dan peralatannya disediakan serta dipasang diluar bangunan atau gedung.
26.Sprinker adalah suatu alat pemadam kebakaran yang dapat memancarkan air bertekanan secara otomatis dan merata ke semua arah.
27.Proteksi Kebakaran adalah segala jenis sarana dan prasarana yang disiapkan dan dimiliki oleh setiap bangunan atau gedung dan merupakan bagian dari bangunan tersebut yang berfungsi untuk melindungi keselamatan jiwa dan harta benda serta keselamatan gedung tersebut dari ancaman bahaya kebakaran dan alat tersebut harus bisa digunakan atau difungsikan sewaktu-waktu yang diperlukan.
28.Jalan Penghubung adalah jalan lintas terbuka maupun tertutup yang menghubungkan bangunan atau bagian dari bangunan yang digunakan sebagai jalan yang merupakan kesatuan dari bangunan tersebut.
29.Jalan Keluar adalah jalan yang tidak terputus atau terhalang senuju suatu jalan umum, termasuk pintu jalan hubungan, ruang penghubung jalan menanjak, tangga, cerobong asap, tangga kedap asap, pintu jalan keluar dan halaman keluar.
30.Jalan terlindung adalah jalan beratap menghubungkan antara bangunan dengan bangunan atau bagian bangunan dengan bagian bangunan lainnya dalam suatu hubungan.
31.Lubang Terbuka(ventilasi) adalah lubang yang sesuai dengan fungsinya harus terdapat pada dinding; ~ 6 ~
32.Lubang Terbuka Tegak adalah lubang yang menembus cerobong atau saluran tegak dalam bangunan.
33.Pintu Tunggal adalah pintu kebakaran yang terdiri dari hanya sebuah pintu untuk jalan keluar.
34.Cerobong adalah suatu tabung atau saluran tegak yang dibuat dari bawah ke atas dalam bangunan.
35.Luas Lantai Kotor adalah seluruh luas lantai bangunan.
36.Suhu Maksimal Ruangan adalah suhu maksimal yang ditetapkan untuk suatu ruangan.
37.Sukarelawan Kebakaran adalah setiap orang yang secara suka rela memprakarsai untuk mengatasi kebakaran di wilayahnya.
38.Sumur Kebakaran adalah sumur yang berisi air yang dibuat oleh/atas petunjuk unit pemadam kebakaran dimana kunci sumur tersebut dipegang oleh petugas unit pemadam kebakaran.
39.Mesin Pompa adalah alat pemadam kebakaran yang minimal dapat menyemprotkan tekanan kecepatan air 150 atmosfir model V 75 ASM dilengkapi dengan kopling, nozel, slang dengan ukuran paling rendah 1,5 inci dan panjang paling rendah 20 meter.
40.Daerah Kebakaran adalah daerah yang terancam bahaya kebakaran yang berjarak 50 (lima puluh) meter dari titik api kebakaran terakhir.
41.Daerah Bahaya Kebakaran adalah daerah yang terancam bahaya kebakaran yang berjarak 25 (dua puluh lima) meter dari titik api kebakaran terakhir.
42.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
43.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
44.Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
45.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. ~ 7 ~
46.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
47.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
48.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
49.Surat tagihan retribusi daerah, yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
50.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
51.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.