1.Daerah adalah Kabupaten Majene.
2.Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana di Maksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
3.Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Majene.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene.
6.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Majene.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
8.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainya, lembaga dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. ~ 5 ~
10.Retribusi Perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam pemberian izin kepada orang pribadai atau badan yang dimaksud untuk pembianaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, pengunaan sumber daya alam, barang prasarana, asarana, dan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkugan.
11.Izin Mendirikan Bagunan selanjutnya disebut IMB adalah izin yang diberikan pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan bangunan.
12.Retribusi Izin Mendirikan Bangunan selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan.
13.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan Retribusi tertentu.
14.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan dari Pemerintah Daerah.
15.Mendirikan bangunn adalah pekerjaaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebahagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut.
16.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat dan kedudukannya, sebahagian atau seluruhnya berada diatas dan atau didalam tanah dan atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial budaya, maupun kegiatan khusus.
17.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditentukan dan di letakkan melayang dalam suatu lingkungan secara tetap sebahagian atau seluruhnya diatas atau dibawah permukaan tanah dan atau perairan yang berupa bangunan gedung dan bukan gedung.
18.Bangunan permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan yang dinyatakan lebih dari 15 tahun.
19.Bangunan semi permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan antara 5 tahun sampai dengan 15 tahun.
20.Bangunan kayu adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari kayu. ~ 6 ~
21.Mengubah bangunan adalah pekerjaan menganti dan atau menambah bangunan yang termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian tersebut.
22.Garis Sepadan adalah garis pada halaman pekarangan rumah yang ditarik sejajar as jalan, tepi sungai atau as pagar dan merupakan batas antara bagian kapling/ pekarangan yang boleh dibangun dan tidak boleh dibangun bangunan.
23.Koefisien Dasar bagunan (KDB) adalah bilangan pokok atas perbandingan antara luas lantai dasar bangunan dengan luas kapling/pekarangan.
24.Koefisien Lantai bangunan (KLB) adalah bilangan pokok atas perbandingan antara luas lantai dasar bangunan dengan luas kapling / pekarangan.
25.Tinggi Bangunan adalah jarak yang diukur dari permukaan tanah dimana bangunan tersebut didirikan, sampai dengan titik puncak dari bangunan.
26.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah membayar atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan mengunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
27.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menetukan besaranya jumlah pokok retribusi yang terutang.
28.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
29.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
30.Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat NPWRD adalah nomor Wajib Pajak Retribusi yang didaftar dan menjadi identitas bagi setiap wajib retribusi.
31.Pemerikasaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan propesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan retribusi daerah. ~ 7 ~
32.Penyidik tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: