1.Daerah adalah Kabupaten Majene.
2.Bupati adalah Bupati Kabupaten Majene.
3.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Majene.
5.Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
7.Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten majene yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah Kabupaten Majene yang ditetapkan dengan Perda.
8.Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan bela) tahun termauk anak yang masih dalam kandungan.
9.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai system pembangunan berbasis Hak Anak melalui pengintegrasian Komitmen dan Sumberdaya Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
10.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal dan non formal yang aman, bersih, dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai, Hak Anak dan melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, serta mendukung partisipasi Anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan Hak Anak dan perlindungan Anak
11.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitative, atau pelayanan pengobatan tradisional yang memberikan jaminan perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap hak-hak anak.
12.Kampung Ramah Anak adalah kampong yang memberi pengutamaan pada perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap hak-hak anak.
13.Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RADKLA adalah dokumen yang memuat kebijakan program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA. ~ 4 ~
14.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, Keluarga, Masyarakat, Pemerintah, dan Negara.
15.Forum Anak adalah sarana komunikasi yang merepresentasikan kepentingan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan atas Hak Anak, baik berdasarkan domisili geografis anak, kelompok sosial budaya anak, dan latar belakang pendidikan anak.
16.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Bupati untuk menkoordinasikan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
17.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan Masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan prakarsa Masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia.
18.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan.
19.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh camat
20.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Kabupaten Majene dan berdomisili di Kabupaten Majene.
21.Keluarga adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
22.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan.
23.Media Massa atau Pers yang selanjutnya disebut Media adalah jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas, seperti Koran, majalah, tabloid, liflet, radio, televisi, dansebagainya.
24.Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang selanjutnya disingkat LKSA adalah suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial anak yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak terlantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak terlantar, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial kepada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas, tepat dan memadai bagi anak. ~ 5 ~
25.Ruang Bermain Ramah Anak adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal lain yang membahayakan, serta tidak dalam situasi dan kondisidiskriminatif.
26.Zona Selamat Sekolah adalah suatu kawasan di sekitar sekolah yang perlu dikendalikan lalu lintas kendaraan menyangkut kecepatan, parkir, menyalib, pejalan kaki yang menyeberang jalan.
27.Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
28.Pendidikan Anak Usia Dini atau disingkat PAUD adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan dengan pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak-anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut yang diselenggarakan dalam jalur formal dan nonformal, dan informal.
29.Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif atau disingkat PAUD HI adalah penanganan anak usia dini secara utuh atau menyeluruh mencakup layanan gizi dan kesehatan, pendidikan, dan pengasuhan serta perlindungan untuk mengoptimalkan semua aspek perkembangan anak usia dini.