DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD tahun anggaran 2025 semula sebesar Rp.966.676.533.791 (sembilan ratus enam puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah) berkurang sebesar Rp. 56.114.080.877,31(lima puluh enam miliar seratus empat belas juta delapan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah tiga puluh satu sen) sehingga menjadi Rp.910.562.452.913,69 (sembilan ratus sepuluh miliar lima ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tiga belas rupiah enam puluh sembilan sen)

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…