1.Daerah adalah KabupatenMajene.
2.Kabupaten adalah Kabupaten Majene.
3.Bupati adalah Bupati Majene
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Majene
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
7.Gender adalah perbedaan-perbedaan sifat, peranan, fungsi dan status antara perempuan dan laki-laki yang bukan berdasarkan pada perbedaan biologis, tetapi berdasarkan konstruksi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
8.Analisis gender adalah proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan
9.Keadilan Gender adalah Perlakuan adil bagi perempuan dan laki-laki dalam keseluruhan proses kebijakan pembangunan nasional, yaitu dengan mempertimbangkan pengalaman, kebutuhan, hambatan sebagai perempuan dan sebagai laki- laki untuk mendapat akses dan manfaat dari usaha-usaha pembangunan; untuk ikut berpartisipasi kesulitan dalam mengambil keputusan (seperti yang berkaitan dengan kebutuhan, aspirasi) serta dalam memperoleh penguasaan (kontrol) terhadap sumberdaya.
10.Perencanaan Penganggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat PPRG adalah instrumen untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan permasalahan perempuan dan laki-laki.
11.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang merespon kebutuhan, permasalahan, aspirasi dan pengalaman perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan gender.
12.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender
13.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah.
14.Focal Point PUG adalah individu-individu yang telah sensitif gender yang berasal dari instansi/lembaga/organisasi/unit organisasi yang mampu melaksanakan pengarusutamaan gender ke dalam setiap kebijakan, program, proyek dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di perangkat daerah masing-masing.
15.Tim Teknis Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disebut Tim Teknis ARG adalah tim yang beranggotakan Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Ahli yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan tentang Analisis Gender dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah, yang berfungsi memberikan asistensi dan pengawasan bagi perangkat daerah atau lembaga teknis dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran.
16.Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut RANDA PUG adalah dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.
17.Masyarakat adalah penduduk Kabupaten Majene yang didalamnya termasuk perorangan, lembaga/organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dunia industri, organisasi profesi, organisasi agama, dan media.
18.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
19.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
20.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
21.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan perangkat daerah serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
22.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap perangkat daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang. 24. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Kabupaten Majene yang ditetapkan dengan Perda.