DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2017

Nomor
7
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
32

Ringkasan

Retribusi Tempat Pelelangan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas dan/atau jasa di tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya milik Pemerintah Daerah kabupaten Majene. Objek Retribusi Tempat Pelelangan adalah Penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan ditempat pelelangan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pelelangan, menggunakan, mengelola fasilitas tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya.

Isi peraturan

Teks32PDFHirarki

Memuat teks peraturan…