DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2021

Nomor
7
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
566

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Keuangan Daerah meliputi: a. hak pemerintah Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman; b. kewajiban pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga; c. Penerimaan Daerah; d. Pengeluaran Daerah; e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.

Isi peraturan

Teks566PDFHirarki

Memuat teks peraturan…