DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2025

Nomor
7
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2026 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp797.821.970.999 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. anggaran Pendapatan Daerah direncanakan Rp797.82 l.970.999 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah); b. anggaran Belanja Daerah direncanakan Rp797.821.970.999 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah); c. anggaran Pembiayaan Daerah untuk menyeimbangkan surplus anggaran yang terdiri dari: 1 . penerimaan Pembiayaan Daerah RpO (Nol Rupiah). 2. pengeluaran Pembiayaan RpO (Nol Rupiah). 3. jumlah Pembiayaan netto RpO (Nol Rupiah).

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…