DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2016

Nomor
8
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
49

Ringkasan

Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah : a. untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan; b. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; c. membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan d. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan masyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. antisipasi dini; b. pencegahan; c. penanganan; d. pelaporan, monitoring dan evaluasi; e. pasca rehabilitasi; f. partisipasi masyarakat; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. pendanaan.

Isi peraturan

Teks49PDFHirarki

Memuat teks peraturan…