1.Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Majene.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Majene. ~ 3 ~
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Pasar Grosir dan atau Pertokoan yang adalah pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar pertokoan yang dikontrak/disediakan oleh pemerintah daerah.
7.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakanoleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh swasta;
8.Retribusi Pasar Grosir dan atau pertokoan yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan/penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar dan pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan atau diselenggarakan oleh pemerintah daerah, tidak termasuk yang dikelolah oleh perusahaan daerah (PD) pasar dan pihak swasta.
9.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Pasar Grosir dan/atau pertokoan.
10.Jasa Usaha adalah Jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut Prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
11.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan, yang menurut ketentuan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut dan pemotong retribusi tersebut.
12.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
13.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan sunyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya. ~ 4 ~
14.Surat Setoran Retribusi daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditumjuk oleh Bupati.
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi terutang atau seharusnya tidak terutang.
17.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
18.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
19.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.