DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2017

Nomor
8
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
31

Ringkasan

Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar pertokoan yang dikontrakkan. Objek Retribusi adalah penyediaan fasilitas Pasar Grosir berbagai jenis barang dan faslitas Pasar/Pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Pasar Grosir dan/atau pertokoan, sedangkan Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan, yang menurut ketentuan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut dan pemotong retribusi tersebut.

Isi peraturan

Teks31PDFHirarki

Memuat teks peraturan…