DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2016

Nomor
9
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
63

Ringkasan

Perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk: a. meningkatkan kemandirian dan kedaulatan Petani dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup yang lebih baik; b. melindungi petani dari kegagalan panen dan risiko harga; c. menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani; d. menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani; e. meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mempunyai pangsa pasar dan berkelanjutan; dan f. memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani. Ruang Lingkup perlindungan dan pemberdayaan petani meliputi : a. perencanaan; b. perlindungan petani; c. pemberdayaan petani; d. pembiayaan; e. pengawasan; dan f. peran serta masyarakat.

Isi peraturan

Teks63PDFHirarki

Memuat teks peraturan…