18.Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli ikan dengan cara pelelangan.
19.Penyelenggaraan Pelelangan Ikan adalah seluruh kegiatan yang terkait dengan pelelangan ikan termasuk di dalamnya penyediaan fasilitas di Tempat Pelelangan Ikan yang berupa bangunan, timbangan, keranjang, kereta dorong dan nota. F:\PERDA 2016\11\PERDA JADI.doc 9
20.Pelelangan Ikan adalah kegiatan melelang ikan di tempat pelelangan ikan mulai dari penerimaan, penimbangan, pelelangan sampai dengan pembayaran.
21.Dihapus.
22.Dihapus.
23.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan model angkutan.
24.Dihapus.
25.Dihapus.
26.Terminal Tipe C adalah terminal yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan pedesaan.
27.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
28.Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
29.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
30.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. F:\PERDA 2016\11\PERDA JADI.doc 10
31.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
32.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
33.Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
34.Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
35.Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
36.Rumah Potong Hewan adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan potong.
37.Hewan Potong adalah sapi, kerbau, kuda, kambing, domba dan babi.
38.Pemotongan Hewan Potong adalah kegiatan untuk menghasilkan daging yang terdiri dari pemeriksaan ante mortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post mortem.
39.Pemeriksaan ante mortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih.
40.Pemeriksaan post mortem adalah pemeriksaan daging dan bagian-bagiannya setelah selesai penyembelihan.
41.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. F:\PERDA 2016\11\PERDA JADI.doc 11
42.Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
43.Sarana Olahraga adalah sarana peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
44.Kawasan Stadion adalah Kawasan Stadion Kanjuruhan di Kepanjen dan Kawasan Stadion Kahuripan di Turen.
45.Tempat Olahraga adalah sarana dan prasarana olahraga yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang digunakan oleh pihak lain untuk kegiatan kantor usaha, kegiatan sosial dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam waktu-waktu tertentu.
46.Fasilitas Tempat Olahraga adalah sarana yang ada dalam kawasan tempat olahraga yang digunakan oleh pihak lain untuk kegiatan kantor, usaha dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam waktu tertentu.
47.Lapangan Sepak Bola adalah tempat dan fasilitas untuk olahraga Sepak Bola, baik di lapangan dalam maupun di lapangan luar.
48.Lapangan Atletik adalah tempat dan fasilitas untuk olahraga Atletik di lapangan dalam stadion.
49.Lapangan Tennis adalah tempat dan fasilitas untuk olahraga Tennis di dalam gedung tertutup (indoor) sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
50.Lapangan Bulu Tangkis adalah tempat dan fasilitas untuk olahraga bulu tangkis baik di dalam gedung tertutup (indoor) maupun di ruang terbuka (outdoor) sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
51.Lapangan Bola Basket adalah tempat dan fasilitas untuk olahraga Bola Basket di dalam gedung tertutup (indoor) sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum. F:\PERDA 2016\11\PERDA JADI.doc 12
52.Lapangan Bola Voli adalah tempat dan fasilitas untuk olahraga Bola Voli di dalam gedung tertutup (indoor) sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
53.Pusat Kebugaran atau Fitness Center adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan latihan kesegaran jasmani atau terapi sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
54.Kolam Renang adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berenang sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa makan dan minum.
55.Gelanggang Renang adalah tempat dan fasilitas untuk berenang dan Arena bermain anak-anak sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa makan dan minum.
56.Lapangan Futsal adalah tempat dan fasilitas untuk permainan bola yang dimainkan oleh dua regu, yang masing-masing beranggotakan lima orang, tujuannya adalah memasukkan bola ke gawang lawan, dengan memanipulasi bola dengan kaki.
56.a. Lintasan Sepatu Roda adalah area yang secara khusus disediakan untuk kegiatan olahraga sepatu roda.
57.Tempat Usaha/Kios/Toko adalah bangunan dalam kawasan Stadion yang beratap dan di pisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang digunakan untuk tempat usaha berjualan berbagai keperluan sehari-hari.
58.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. F:\PERDA 2016\11\PERDA JADI.doc 13
59.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
60.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
61.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
62.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
63.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: