DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 11 Tahun 2016

Nomor
11
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 3/C) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diantara angka 17 dan angka 18 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 17a dan angka 17b, dan diantara angka 56 dan angka 57 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 56a, angka 14 diubah, serta angka 21, angka 22, angka 24 dan angka 25 dihapus; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan Pasal 9 diubah; 4. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah; 5. Ketentuan Pasal 11 diubah; 6. Ketentuan Pasal 12 diubah; 7. Ketentuan Pasal 34 diubah; 8. Ketentuan Lampiran III dihapus dan Ketentuan Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran VII dan Lampiran VIII diubah, sehingga Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran VII dan Lampiran VIII berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…