DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 12 Tahun 2016

Nomor
12
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Apabila dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 terdapat kebijakan Pemerintah dan atau Pemerintah Provinsi Jawa Timur, seperti kebijakan terkait dengan dana transfer dan bantuan keuangan yang petunjuk teknis program dan kegiatannya ditetapkan secara khusus, diatur lebih lanjut dalam perubahan Peraturan Bupati. Perubahan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) setelah ditetapkan, wajib memberitahukan kepada Pimpinan DPRD yang selanjutnya ditampung dalam perubahan Peraturan Daerah ini atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran 2017. Pelaksanaan dari Program dan Kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diawali dengan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkenaan.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…