Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 3 Tahun 2015
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 42
Lembaga terkait
Ringkasan
SISTEM KESEHATAN KABUPATEN MALANG
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
SISTEM KESEHATAN KABUPATEN MALANG
Memuat teks peraturan…
menetapkan regulasi daerah yang dibutuhkan untuk pengaturan kelancaran dan keberlalgsungan SKK Malang sesuai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
BAB XIV
Ayat (1) Pasa.l 4 Cukup jelas.
harus Tujuan SKK malang menyangkut tujuan untuk tiga pilar penopang keberhasilan pembarrgunan kesehatan di Daerah, yaitu pemerintal Daerah, Swasta daJI Masyara-kat- Ayat (2) SKK menjadi acuan bagi Dinas Kesehatan dan RSUD sebagai unsur utana pelaksana pembangunan kesehatan. semua pemalgku kepentingan (stakehold.et) tikan norma yang diatur dalam SKK Malang ini. Pembangunar kesehatan harus memperhatikan berbagai asas yang memberikan arah p€mbangunar kesehatan dan dilaksrenakal metalui upaya kesehatan sebagai berikut:
Cukup jelas
Cukup jelas
Ayat ( 1) . Pelayaran yang'aman" yaitu pelayanarr yang mampu mencegah teladinya kondisi yang tidak diharapkan, yaitu kematran (deadl, kecacatan (disabilitg), kesakitan (di.sed_sel, atau ketidaloyamanan ldiscrmfoA . Pelayalan yang "bermutu" yaitu pelayalan yang sesuai standar prosedur, staadar profesi, dan etika serta norma agama. . Pelayanan yang "efektil" yaitu hasil pelayanan sesuai yaJlg diharapkan- . Pelayanan yang "ehsien" yaitu Irnggunaan sumber daya yang terbatas tapi mampu menghasilkan peLayanan yang aman dan bermu tu. . Pelayanar yang "produktif yaitu terkait dengan respon time, tidak lamban sehingga jumLah pasien yalrg dilayani lebih bartyak. . Pelayanan yang "akuntabel, yaitu dapat dipertarggundawabkan karena sesuai kaidah-kaidah ilmiah dan praktek yang baik (best ptwcticeJ. . Pelayanan yang .transparar, yaitu dengan memberikal inJormasi yarlg dibutuhkan tanpa ada yang ditutup_tutupi, kecuali yang bersifat rahasia dan memba_hayakal pasien. . pelayanan yalg "mudah diakses dan terjangkau" yaitu terkait dengan prosedur yang tidak berbetit da.rr terjangkau. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) . Rujukan pasien, yaitu pasiennya yang dikirim ke FKRTL yang lebih mampu baik menyangkut ketersediaan tenaga medis dan pera.latarnya. . Rujukan sarana, kerjasa_ma arrtar FKRTL dalam pemanfaatan bersama sarana yang dimiliki. . Rujukan teknologi, rujuka-n menggunakan teknologi informasi antara dengan cara Telemedicine atau Skgpe doker RS perujuk dibimbing melalukan prosedur tindakan dibimbing oleh RS Mitra secara online. 4 Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Pengaturan ini memungkinkan pihak swasta berinvestasi dalam penyediaan FKTP (Klinik) atau FKRTL (RS) yarrg masyarakat memiliki banyak pilihan sesuai hal<nya, dan Faskes Swasta bukan sebagai kompetitor bagi puskesmas atau RSUD tetapi sebagai mitra. Ayat (8) Cukup jelas.
Ayat(l) Cukup jelas. Ayat (2) Semua FKTP maupun FKRTL harus mempu melakukar UKKD, oleh sebab itu harus dilengkapi dengan peralatan Emergencg Kit dan SDM Kesehatan yang minimal telah dilatih ppCD (Sesuai SPM). Sedangkan masyarakat perannya lebih ke upaya pencegahan untuk meminimalisir risiko. Ayat (3) Pengaturan norma ini sebagai komitnen pemerintah Daerah darr Swasta dalam UKKD dan tidak boleh menolak pasien kategori ini, jika kapasitas tidak tersedia atau kompetensi tidal< mampu maka wajib melakukan pertolongar pertama (stabilitasi) sebelum dirujuk. Sebagai kewajiban, maka jika dilanggar dapat dikenakan Sa.nksi AdminisraLif.
Ayat ( 1) Cukup jelas. Ayat (21 Dengan keterbatasan Pemerintah Daerah mal<a peran kontrol sosia.l diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) sepanjang tidak melalgga_r ketentuan, tidal< bersifat represif tetapi lebih ke persuasif dan memberikan informasi kepada Dinas Kesehatan untuk melakukan sanksi atau pembinaan. Pasal I 1 Ayat (l ) Pengaturan kebtal<an ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah yang belum ada RS karena masyarakat membutuhkan jaminan kesehatan. Setelah kebutuhan meningkat, maka investasi swasta untuk ikut serta membangun FKTP/FKRTL akan tumbuh, maka Pajak Daerah akan meningkat karena adanya usaha/investasi baru. Nilai tanbah lain adalah akan menyerap tenaga keda masyarakat sekitar, 5 Ayat (2) Cukup jetas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4)
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Bahwa setiap kegiatan penelitian atau pemanfaatan hasil Tujuan BLUD adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan publik. Dengan kebijakan ini diha:.apkal tujuar tersebut dapat tercapar ka-rena UPTD dikelola lebih efekrif, efisien, Eoduktii akuntabel dan transparan sesuai prinsip-prinsip BLU. penelitian harua memenuhi Wtient safetg, ramah tingkungan, darr memberikan nilai tambah pada perbaikan mutu pelayanan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Ketentuan ini lebih diwajibkan pada RSUD karena investasi peralatar medik canggih termasuk Htgh Cost, High Tech membutuhka-n kemampuan manajemen khusus_ Oleh sebab itu penapisan diperlukan agar pertimbangan investasi publik lebih rasional bukan ikut-ikutan. Sedangkan RS S*asta kemarnpuan frnansial ada dan sudah memp€rhitungkal Retur7t on Investment. Tujuar lain adalah untuk mengh.ila:rgkan " Moral Hozard pada pelayanar medik yang tidak perlu (berlebihan). Ayat (s) Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Kepuasan Karyawan merupakan bagian dari upaya jaga mutu dan menjamin keberlangsungan (sustainob itg) FKTP/FKRTL oleh sebab itu diwajibkan oleh peraturan Daerah ini darl apabila ada pelanggaran dapat dikenakan salksi admiaistratit
Ayat (1) Cukupjelas. Ayat (2) Cukupjelas. Ayat (3) Pengembangan pelayanan kesehatan membutuhkan investasi, oleh karenanya harus dilaluka:: berdasarkan perhitungan yang cermat dalam memadaatkan *tjap opportunilies. 6 Pasa.l 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jetas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Sesuai Ketentuan dalam pasal 171 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatar. Ayat (5) Pelayaran publik yang dimaksud dalam pengaturan ini adal,ah untuk pembiayaan kegiatan UKM termasuk program Jamkesda atau da]a-[l bentuk bantuan iurar BPJS masyarakat kurang mampu diluar PBI (peraturan pemerintah Nomor 1Ol Tahun 2011 tentang penerima Ba-ntuan luran Jaminan Kesehata!). Ayat (6) Mengatur ruang lingkup pemanfaatannya, sedangkan detailnya diatur dalam Peraturan Bupati. Ayat (7) Cukup jetas.
Ayat (r) Karena Puskesmas, Labkesda dan RSUD memqngut tarif retribusi dan dalam menetapkan besararnya berdasarkaa perhitungan biaya satuan per jenis pelayanan, maka pendapatan layanan seharusnya dapat menutup seluruh biaya,/belanja operasional. Ayat (2) Meskipun sudah BLUD untuk investasi jargka panjarg atau belanja modal alat sumber pendanaan masih dari PEMDA atau pinjaman Bank atau Keiassma dengan pihak ketiga (investor). Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Terkait dengan penjetasal pada ayat (2), piha.k ketiga sebagai altematif pembiayaan investasi jika kemampual pembiayaan Pemerintah Daerah terbatas. Ayat (s) Cukup jelas. 7
Ayat (l ) Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BadaIr PenyelenBgara Jaminan Sosial dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengal Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong warganya ikut JKN. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.
Membuka PDF…