menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum; : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); O:\ERWINIPROOUK HUKUMIPEROAIPEROA 2014\Perubahan Retribusi Jasa Umum\REVISI PROVINSI\Perubahan Kedua Retribusl Jasa Umum.doc 2
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negai;a Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan ·Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); O.IERVIINIPRODUK HUKIAI\Pt:ROAIPERDA 2014\Perlblllao Rllltlusi Ju• l/msrn\llEVISI PROVINSN'Cllllblhan Kodlla ROCtt>ucl Jua l.lmlm.doc 3
11.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
12.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tent~g Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
14.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentarig Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
15.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
16.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 ten tang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik ~Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 201 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373); D.\£RWIHll>RODUIC HUKUM\PERDA\PEII~ 201411'11'\bthln RoUt>vti Jaw Um&ln\RMSI PROIIINSIIPtt1'ballan Kodua Rllrtluu Jaw llmlm.doc 4
20.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
21.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
22.Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
23.Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan;
24.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 560/Menkes/SK/IV /2003 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit;
25.Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: S0M- DAG /PER/ 10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
29.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
30.Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 1/D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Ma.Jang Tahun 2013 Nomor 1 Seri C);
31.Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2009 Nomor 2/C); 1);1£RVWN'ROOUK ttUKU¥1P£RDA\P£RDA ~1'\hrmlllao R-Jna Umun\RE'VISI PROYINSN'fflib,han Kl<lua Reut,UII ,1a.., U"""'-doc 5
32.Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 2 Seri C} sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2013 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 1 Seri B);
33.Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 6/E); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG dan Menetapkan BUPATI MALANG MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 1 Seri B) sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 angka 3 disempurnakan, diantara angka 17 dan angka 18 disisipkan 1 (satu) angka yakni 17a dan angka 47, angka 48, angka 49, angka 50, angka 51, angka 52, angka 53, angka 54, angka 55, angka 56, angka 57, angka 58, angka 59 dan angka 60 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Malang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
3.Bupati adalah Bupati Malang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang. C,:\ERWIN\PRODUK KIJ~UWIEA0A\PEROA 20"~Nn IRlt.r'INN hu Ul1Ul'I\RE'VISI PRCMNSI\Perubiltlat111.t<lu,i RtutM,i law Umun.doc:I 6
5.Pejabat adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Kabupaten Malang.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan retribusi daerah.
9.Wajib retribusi adalah orang pribadi dan/atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi yang terhutang termasuk pemungut atau pemotongan retribusi tertentu.
10.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
11.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
14.Puskesmas adalah kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat dan pembinaan peran-serta masyarakat dalam bidang kesehatan, disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu dalam bentuk kegiatan pokok bidang kesehatan kepada masyarakat di wilayah. 0-~-ROOUI( HUltUU\PEROAIPERM 201,\Pw\billan Ralltlull Ju.o UmunlREVISI PROl/lNSN'en,blban ic.d•• R-..., J,11,1 Umundoc 7
15.Puskesmas Pembantu adalah Unit Penunjang dari Puskesmas yang bersifat sederhana dan serbaguna.
16.Puskesmas Keliling adalah kegiatan Puskesmas yang mempunyai tujuan untuk memperluas dan meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Puskesmas.
17.Pondok Bersalin Desa yang selanjutnya disebut dengan Polindes adalah suatu tempat yang dapat didirikan oleh masyarakat di Desa atas dasar musyawarah sebagai kelengkapan dari pembangunan kesehatan masyarakat Desa untuk memberikan pelayanan Kesehatan lbu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB), pengemban~an dari Polindes disebut Poskesdes (Pos Kesehatan Desa). 17a.Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan • Daerah yang selanjutnya disebut UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah adalah unsur pelaksana sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
18.Kendaraan Puskesmas Keliling adalah sarana transportasi yang digunakan untuk pelayanan kesehatan di luar gedung Puskesmas di wilayah kerjanya, dapat berupa kendaraan roda dua, roda empat maupun sarana transportasi lainnya.
19.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripuma yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawatjalan, dan gawal darurat.
20.Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari 1 (satu) hari.
21.Pelayanan Home Care adalah pelayanan kesehatan lanjutan yang diberikan di rumah terhadap pasien yang menurut pertimbangan medik dapat dirawat di luar rumah sakit namun masih memerlukan pengawasan dan perawatan medis.
22.Pelayanan Penunjang adalah pelayanan untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi yang antara lain dapat berupa pelayanan pathologi klinik, pathologi anatomi, mikrobiologi, radio diagnostik, elektromedik, endoscopy, farmasi, gizi dan tindakan medik atau pelayanan penunjang Iainnya. O.IERWINIPROOUK HUKUlol\PERDAIPEROA 2014\Pcnbahan Rec,t,1111 Jau UmlffllREVISl PROVINSI\Pcni!Mhao Kedua Rtbt>uol Jua Umim.doc 8
23.Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan oleh petugas rehabilitasi medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, okupasionale, wicara, ortotik/ prostetik dan pelayanan rehabilitasi medik lainnya.
24.Pelayanan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan oleh petugas rehabilitasi mental dalam bentuk pelayanan psikoterapi, bimbingan sosial medik dan jasa psikologi lainnya.
25.Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripuma meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di rumah sakit.
26.Pelayanan Konsultasi Khusus dan atau Tindakan Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi dan atau tindakan khusus seperti konsultasi dan atau tindakan psikologis, konsultasi dan atau tindakan psikiatri, konsultasi gizi dan konsultasi lainnya.
27.Pelayanan Medico Legal adalah pelayanan kesehatan yang diberikan, dan berkaitan dengan kepentingan hukum. t
28.Pelayanan Visum et Repertum adalah pelayanan pemeriksaan medik untuk mencari sebab kesakitan, atau sebab kematian yang dilaksanakan oleh tenaga medis sesuai bidang keahliannya yang hasilnya digunakan untuk keperluan medico legal/penegakan hukum.
29.Pelayanan Jenazah adalah pelayanan yang diberikan meliputi perawatan jenazah, penyimpanan jenazah, konservasi jenazah, bedah jenazah dan pelayanan lainnya terhadap jenazah.
30.Ruang Khusus adalah ruang perawatan yang memerlukan peralatan dan observasi, atau isolasi khusus.
31.Non Bangsal adalah Ruang perawatan yang ditempati oleh 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) pasien.
32.Bangsal adalah Ruang perawatan yang ditempati oleh lebih dari 2 (dua) pasien.
33.Tindakan Medik Operatif Ringan adalah tindakan medis yang dapat dilaksanakan di Puskesmas, tidak memerlukan persiapan khusus bisa/tidak menggunakan pembiusan lokal.
34.Tindakan Medik Operatif Sedang Biasa adalah tindakan medis yang dapat dilaksanakan di Puskesmas, tidak memerlukan persiapan khusus dan menggunakan pembiusan lokal. O.\£RWINIPROOUK HUKUM\PERDAIPEROo\2014\Ponl)allan R-IISI J,ip Unun\11£V1Sl PROVlNSI\Pon,blhan it.du& Rtllt>uol J..a Um...,cloc 9
35.Tindakan Medik Operatif Sedang dengan Penyulit adalah tindakan medis yang dapat dilaksanakan di Puskesmas, tidak memerlukan persiapan khusus dan menggunakan pembiusan lokal tetapi disertai kasus lain.
36.Tindakan Medik Operatif Besar Biasa adalah tindakan medis yang dapat dilaksanakan di Puskesmas, yang memerlukan persiapan khusus dan menggunakan pembiusan regional.
37.Tindakan Medik Operatif Besar dengan Penyulit adalah tindakan medis dengan penyulit yang dapat dilaksanakan di Puskesmas, yang memerlukan persiapan khusus dan menggunakan pembiusan regional atau umum.
38.Perawatan Jenazah Biasa adalah perawatan yang dilakukan oleh tenaga kes~hatan mulai dari pemberesan peralatan, penutupan lubang-lubang, pengikatan a tau pengaturan pos1s1 tu buh, pembersihan tubuh tanpa memandikan.
39.Perawatan Jenazah Khusus adalah perawatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan mulai dari pemberesan peralatan, penutupan lubang-lubang, pengikatan a tau pengaturan posisi tu buh, pembersihan tubuh sampai dengan memandikan dan pembungkusan.
40.Poliklinik Khusus adalah pelayanan VIP (dengan perjanjian).
41.Konsultasi On Call adalah konsultasi yang dilakukan di dalam dan di luar jam kerja melalui telepon (dokter spesialis memberi jawaban tetapi tidak memeriksa pasien secara langsung).
42.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk pada~.
43.Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
44.Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, p~ngolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
45.Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 0;\ERWIN\PRODUK HUKUMIPERDAIPEROI. 2014\P.,,.,.llln Rllrt>lltlJou \Jmlrn\REVISI PROl/lliSI\POl\lbohan It-Rllrt>UliJaq Umim.doc
46.Makam adalah tempat untuk menguburkan jenazah. 4 7. dihapus.
48.dihapus.
49.dihapus.
50.dihapus.
51.dihapus. 52 .. dihapus.
53.dihapus.
54.dihapus.
55.dihapus.
56.dihapus.
57.dihapus.
58.dihapus.
59.dihapus.
60.dihapus.
61.Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pelayanannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
62.Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah milik Pemerintah Daerah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang dikelola oleh Badan Sosial dan atau Badan Keagamaan.
63.Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk keperluan pemakaman yang karena faktor sejarah kebudayaan mempunyai arti khusus.
64.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
65.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
66.Tempat Parkir Umum adalah tempat yang berada di tepi jalan umum atau halaman pertokoan yang tidak bertentangan dengan rambu-rambu lalu lintas dan tempat-tempat lain yang sejenis yang diperbolehkan untuk tempat parkir umum dan dipergunakan untuk menaruh kendaraan bermotor dan atau tidak bermotor yang tidak bersifat sementara. 0-.\ERWIN\PROOUlt HUKUMIPEROAIPEROA 201'\Pen.oallln Rll!Oull Jasa Ulmm\REVISl PROIIINSN'tNblh111 KMua R-Jou llmlm.cloc 11
67.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
68.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel
69.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah pennukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
70.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam • rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan;
71.Tanda Bukti Lulus Uji adalah tanda yang diberikan bagi kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala berupa buku uji dan tanda uji.
72.Persyaratan Teknis adalah persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pemuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, emisi gas buang, penggunaan penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.
73.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
74.Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
75.Penguji Kendara~n Bermotor adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor. 0:IEIIWIHIPROOUI( HUICUIIN'ERDAIPER~ 2014\hribahln R~ .IHI llmYIAAEVISI PROIIINSN'wlll>alqn KHu1 Rtllt>ual Jiff Unun.doc 12
76.Buku Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, atau kendaraan khusus.
77.Jumlah Berat yang Diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
78.Mobil penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
79.Mobil bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya Iebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
80.Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda 2 dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan ~ermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
81.Mobil barang adalah Kendaraan Berrnotor yang digunakan untuk angkutan barang.
82.Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
83.Pasar adalah tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi, dimana proses jual beli terbentuk melalui tawar menawar, pasar tersebut dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, dengan tempat usaha berupa toko, kios, bedak, los dan tenda, serta halaman ikutannya yang dimiliki/dikelola dengan Hak Pemakaian Pasar.
84.Pelataran adalah suatu tempat yang disediakan atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten yang bersifat terbuka seperti halaman, jalan, gang dan lain-lain di dalam pasar dan dilingkungan pasar yang dipergunakan untuk memasarkan barang dagangan.
85.Toko adalah Bangunan di Pasar yang menghadap keluar, beratap dan di pisahkan satu dengan yang lainnya dengan din ding pemisah mulai dati Ian tai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan. D.\£RWIMPR00UI( HVKUMIPEROAll'EROA 2014\l'lfllbellln R.C,C,uti JIii UffllllllREVISI PRO\/lHSI\Pelllbohln ~• R-...; JHI Umun.cloc 13
86.Bedak adalah bangunan yang berada di dalam Pasar yang beratap dan di pisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
87.Los adalah bangunan tetap dalam lingkungan pasar yang berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding.
88.Kelas Pasar adalah klasifikasi Pasar mempunyai kriteria tertentu yang meliputi, jumlah pedagang, luas areal pasar, potensi dan sistem arus barang dan orang baik didalam maupun diluar.
89.Pasar Kelas I adalah Pasar dengan pendapatan rata- rata Rp. 20.000.000,00 setiap bulan dan tingkat keramaian pasar dalam melakukan transaksi jua1 beli barang setiap hari mulaijam 04.00 s/d 20.00 WIB.
90.Pasar Kelas II adalah Pasar dengan Pendapatan rata- rata Rp. 9.000.000,00 setiap bulan dan tingkat keramaian pasar dalam melakukan transaksi jual beli barang setiap hari darijam 04.00 s/d 16.00 WIB.
91.Pasar Kelas III adalah pasar dengan pendapatan rata- rata Rp. 3.000.000,00 setiap bulan dan tingkat keramaian pasar dalam melakukan transaksi jual beli barang setiap hari darijam 04.00 s/d 12.00 WIB.
92.Pasar Kelas IV adalah pasar dengan pendapatan rata- rata Rp. 500.000,00 setiap bulan dan tingkat keramaian pasar dalam melakukan transaksi jual beH barang setiap hari darijam 04.00 s/d 09.00 WJB.
93.Pasar Hewan adalah pasar yang khusus disediakan bagi pedagang temak seperti lembu, kerbau, kambing dan Domba.
94.Pasar Insidental adalah kegiatan pasar yang dilakukan pada acara-acara tertentu dan penyelenggaraannya menjadi wewenang sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah.
95.Pedagang adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan kegi~tan perniagaan/perdagangan secara terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.
96.Pedagang tidak tetap adalah seseorang yang melakukan kegiatan perdagangan tetapi tidak memiliki tempat yang tetap yang memasarkan barang/jasa pada tempat-tempat seperti pel~taran, dalam lingkungan pasar yang dikelola oleh pemerintah Kabupaten Malang. O:IERWltfJ'ROOUlt HUKUIN'EROAIPEJI~ 20l'11'wnballa11 Rlllt!UII u .. UmlnllREVISI PROlll~han IIHua RtCrt,wl Jaw Um,nuloc 14
97.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pedagang yang melakukan usaha perdagangan non formal dengan menggunakan Iahan terbuka dan/atau tertutup, sebagaimana fasilitas umum yang ditent~kan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat kegiatan usahanya baik dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak sesuai waktu yang telah ditentukan.
98.Pedagang non PKL adalah pedagang yang berjualan di tempat- tern pat yang dimiliki dan/ atau di kuasai oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat berjualan.
99.Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
100.Peta potensi dan informasi kewilayahan adalah peta potensi dan informasi kewilayahan Kabupaten Malang sebagai hasil dari pengindraan jarak jauh dengan melalui citra satelit.
101.Pengganti biaya cetak/Edit adalah biaya yang dipungut atas dasar cetak peta potensi dan informasi kewilayahan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
102.Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur- mengukur secara luas.
103.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pen~kuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan tehnik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
104.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pelayanan kemetrologian.
105.Pengamat Tera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melaksanakan pengawasan terhadap tanda tera/tera ulang dan penggunaan U'ITP serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) oleh masyarakat.
106.Reparatir adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai sertifikat dan ijin · untuk memperbaiki alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang tidak memenuhi syarat. D.IERWINIPROOUK HIJKUIIIPERDAIPERDA 2014\Pl<lbaltan Rllltlutl JHI Unun\RE'JISI PROI/IHSI\Pcnibahan Ktclu• ReutMI Jna Umlmdoc 15
107.Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah UTTP yang wajib ditera, ditera ulang, bebas tera ulang, bebas tera dan tera ulang.
108.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya dan atau barang-barang yang secara nyata tidak dibungkus tetapi penetapan barangnya dinyatakan dalam satu kesatuan ukuran diperlakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku atas BDKT.
109.Tempat Usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan juga kegiatan- kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang, termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut ..
110.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas.
111.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
112.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
113.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperu!ltukkan atau dipakai sebagai perlengkapan atau tambahan pada Alat-alat Ukur, Takar atau Timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
114.Menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterarlgan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku dilakukan oleh pegawai- pegawai yang berhak melakukan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
115.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku di~akukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukan berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera. D.\ERWINIPRODUK tq1KUIN'ERDAIP£RDi. 2014\Panlla..n R-.,. .Ina UOIIIIAAEVISI PRO\IIHSI\Ptnbl!la'I Keclw Rocrt>uol JHa Unvn_doc 16
116.Penjustiran adalah pencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
117.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya.
118.Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
119.Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara, adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
120.Menara Bersama Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara Bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
121.Menara Telekomunikasi Khusus yang selanjutnya disebut Menara Khusus adalah menara telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
122.Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat IMB Menara adalah izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
123.Izin Gangguan Menara Telekomunikasi adalah Izin Gangguan (HO) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan paraturan perundang- undangan.
124.Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
125.Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pe_ngumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. D:'IEJIWIN\PRODUC HUKUM1PERDAIPERIIA 201,~r.n RllttMI J111 Umoin\REVISI PROVINSI\Pon,baban ltedul Rwt,w J111 llmlmdoc 17
126.Jalan lokal adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
127.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
128.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok· retribusi yang terutang.
129.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang· terutang atau seharusnya tidak terutang.
130.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ a tau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
131.Pemeriksaan adalah serangkaian .kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan retribusi daerah.
132.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya D:IEJIWIN\PROOUK HUXUMIPEROAIPERO,. 2Q1'"'-'bahan RllrCusl Jasa UIIUIAAEVISI PRO\IINSI\Ptn,bahan KIO"" R-UM Umvn.doc 18
2.Ketentuan Pasal 2 huruf a diubah dan huruf c dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: