Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malang. Ditetapkan di Kepanjen pada tanggal 31 Agustus 2017 BUPATI MALANG, ttd. H. RENDRA KRESNA Diundangkan di Kepanjen pada tanggal 5 September 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG ttd. DIDIK BUDI MULJONO Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 3 Seri D NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 158-4/2017 4 F:\Perda 2017\Perda Pencabutan Perda 10 th 2007.doc PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN MALANG DALAM URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB DAN PILIHAN I. UMUM. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Malang dalam Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan bertentangan dengan Lampiran I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Guna tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan maka keberadaan Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL.