Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malang. Ditetapkan di Kepanjen pada tanggal 6 September 2016 BUPATI MALANG, ttd. H. RENDRA KRESNA Diundangkan di Kepanjen pada tanggal 6 September 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG, ttd. ABDUL MALIK Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 4 Seri D NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 220-6/2016 H:\RPJMD 2016.doc 11 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MALANG TAHUN 2016 – 2021 I. PENJELASAN UMUM
1.Dasar Pemikiran. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berasaskan desentralisasi, dimana Pemerintah menyerahkan sebagian wewenang kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan guna mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah. Sedemikian besarnya wewenang dan tugas Pemerintah Daerah sehingga memerlukan koordinasi, intergrasi, sinkronisasi dan sinergi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengendalian pembangunan, dengan demikian diperlukan sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah yang efektif dan efisien. Salah satu unsur dari sistem perencanaan pembangunan nasional adalah wajib adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
2.Ruang Lingkup Ruang lingkup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan dengan melibatkan masyarakat. H:\RPJMD 2016.doc 12
3.Prinsip-prinsip Prinsip Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah meliputi:
a.merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
b.dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan dengan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing;
c.mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah;
d.dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing- masing daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.
4.Pendekatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah menggunakan pendekatan:
a.teknokratik, yaitu menggunakan metode dan kerangka berfikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah;
b.partisipatif, yaitu melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholders) dengan mempertimbangkan relevansi pemangku kepentingan, kesataraan antara pemangku kepentingan, transparansi dan akuntabilitas, keterwakilan seluruh segmen masyarakat, rasa memiliki dokumen perencanaan serta terciptanya konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan;
c.politis, yaitu program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih pada saat kampanye disusun ke dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
e.bottom up-top down, yaitu penyelarasan melalui musyawarah yang dilaksakan mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional, sehingga tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
5.Tahapan Tahapan penyunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah terdiri dari:
a.persiapan penyusunan;
b.penyusunan rancangan awal dan rancangan yang disempurnakan; 2 H:\RPJMD 2016.doc 13
c.pelaksanaan Musrenbang;
d.perumusan rancangan akhir dan konsultasi kepada Gubernur Jawa Timur;
d.penetapan Peraturan Daerah dan klarifikasi Gubernur Jawa Timur.
6.Muatan Muatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah terdiri dari:
a.visi, misi dan program Kepala Daerah;
b.arah kebijakan keuangan daerah;
c.strategi pembangunan daerah;
d.kebijakan umum;
e.program Satuan Kerja Perangkat Daerah;
f.program lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah;
g.program kewilayahan;
h.rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif;
i.rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. II. PASAL DEMI PASAL