menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Jasa Yasa Kabupaten Malang;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; ().VIO,,.,.n\Jlf:TI04 [)AA RAll(Rl)A\l'ofdo 7014\JASA YASA\r..,.\P,:l,yert••n MocUf ,... v.,_, fin•f OOC 2 2 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah d iubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahu n 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya da n Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah lstimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387); 4 . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ; 6 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4844); D:\Harman\PERDA DAN RAPERDA\Perda 2014\JASA YASA\fi~\Pcnyert:ian Modal Ju o Y3sa final ,doc 3
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1.26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4438);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
13.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Provinsi/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Vang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik [ndonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Jndonesia Nomor 4812); O:\Ham,an\PEROA DAN RAPERDA\Perda 2014\)ASA YASA\Ax\Penycrtn n Modal Jasa Ya.. final .doc + 4
18.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
19.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun l 999 tentang Kepengurusan Sadan Usaha Milik Daerah;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Daerah (Serita Negara Republik Nom or 754); Nomor 52 tahun 2012 Investasi Pemerintah Indonesia Tahun 2012
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahu n 2014 Nomor 32);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 12 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Jasa Yasa Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 12 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Jasa Yasa Kabupaten Daerah Tingkat II Malang;
24.Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 6/ A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahu n 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten MaJang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 4/A);
25.Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 6/E); O:\Marman\PEROA DAN RAPERDA\Perda 2014\JASA YASA\Rx\Penyeruan Mo<l•I Jasa Yasa 0nal .doc + 5 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG dan BUPATI MALANG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH JASA YASA KABUPATEN MALANG.