a.Dinas Pendidikan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; 5
b.Dinas Kesehatan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
c.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dengan Tipe B, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
d.Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
e.Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
f.Dinas Sosial dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
g.Dinas Tenaga Kerja dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
h.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
i.Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
j.Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
k.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
l.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 6
m.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
n.Dinas Perhubungan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
o.Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
p.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
q.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
r.Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
s.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
t.Dinas Pertanahan dengan Tipe C, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 2 (dua) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
u.Dinas Perikanan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
v.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
w.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; 7
x.Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
y.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
z.Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran.
3.Ketentuan Pasal 11 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: