1.Daerah adalah Kabupaten Malang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
3.Bupati adalah Bupati Malang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang.
5.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
6.Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang berada di darat.
9.Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
10.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak. 6 D:\R ANANTA\produk hukum\PERDA\Perda 2018\Perda 10 th 2018\PERDA PRBHN IRIGASI HASIL FASILITASI 25-7-2018.rtf
11.Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi dan sumber daya manusia.
12.Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume air persatuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
13.Pengaturan air irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian dan penggunaan air irigasi.
14.Pembagian air irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder.
15.Pemberian air irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jeringan sekunder ke petak tersier.
16.Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
17.Pembuangan air irigasi, selanjutnya disebut drainase, adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
18.Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
19.Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air irigasi.
20.Dihapus.
21.Jaringan Irigasi Desa yang selanjutnya disingkat JIDES adalah jaringan irigasi yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa.
22.Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi- sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
23.Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi- sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya. 7 D:\R ANANTA\produk hukum\PERDA\Perda 2018\Perda 10 th 2018\PERDA PRBHN IRIGASI HASIL FASILITASI 25-7-2018.rtf
24.Jaringan irigasi tersier atau Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani yang selanjutnya disebut JITUT adalah jaringan irigasi yang dibangun oleh pemerintah dan berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya. 24a. Saluran pembuang irigasi adalah saluran yang dipergunakan untuk menyalurkan kelebihan air yang sudah tidak dimanfaatkan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu. 24b. Saluran bertanggul adalah saluran yang mempunyai tanggul alam dan/atau buatan di kanan atau kirinya. 24c. Saluran tidak bertanggul adalah saluran yang tidak mempunyai tanggul di kanan atau kirinya. 24d. Bangunan irigasi adalah bangunan yang berada dalam jaringan irigasi meliputi bangunan utama, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, bangunan pelengkap, dan bangunan fasilitas lainnya. 24e. Garis sempadan jaringan irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan/atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan. 24f. Ruang Sempadan Jaringan irigasi adalah ruang di antara garis sempadan kanan dan garis sempadan kiri jaringan irigasi. 24g. Sempadan jaringan irigasi adalah ruang di kiri dan kanan jaringan irigasi, di antara garis sempadan dan garis batas jaringan irigasi. 24h. Garis batas jaringan irigasi adalah tepi luar kaki tanggul untuk saluran bertanggul, atau titik potong lereng tebing dengan garis galian untuk saluran galian, atau tepi luar saluran gendong untuk saluran tidak bertanggul. 24i. Penertiban adalah tindakan administrasi dan fisik untuk mengembalikan fungsi ruang sempadan jaringan irigasi akibatbpenyimpangan/pelanggaran pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi.
25.Dihapus. 8 D:\R ANANTA\produk hukum\PERDA\Perda 2018\Perda 10 th 2018\PERDA PRBHN IRIGASI HASIL FASILITASI 25-7-2018.rtf
26.Wilayah Hidrologis adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh air permukaan dengan keterkaitan antara air hujan dan air tanah adalah keadaan yang sesuai dengan daur hidrologi yang merupakan satu kesatuan sistem (conjuctive use).
27.Dihapus.
28.Himpunan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut HIPPA adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu desa yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
29.Gabungan Himpunan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GHIPPA adalah kelembagaan dari sejumlah HIPPA yang memanfaatkan fasilitas irigasi, yang bersepakat bekerjasama dalam pengelolaan pada sebagian daerah irigasi atau pada tingkat sekunder.
30.Induk Himpunan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut IHIPPA adalah kelembagaan dari sejumlah GHIPPA yang memanfaatkan fasilitas irigasi, yang bersepakat bekerjasama dalam pengelolaan pada satu daerah irigasi atau pada tingkat induk/primer.
31.Masyarakat petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi HIPPA maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi HIPPA.
32.Dihapus.
33.Dihapus.
34.Dihapus.
35.Komisi irigasi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah, wakil HIPPA tingkat daerah irigasi, dan wakil pengguna jaringan irigasi.
36.Pengembangan jaringan irigasi adalah pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
37.Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya. 9 D:\R ANANTA\produk hukum\PERDA\Perda 2018\Perda 10 th 2018\PERDA PRBHN IRIGASI HASIL FASILITASI 25-7-2018.rtf
38.Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.
39.Pengelolaan jaringan irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.
40.Operasi jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi.
41.Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
42.Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula. 42a.Aset irigasi adalah jaringan irigasi dan pendukurng pengelolaannya.
43.Pengelolaan aset irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi se efisien mungkin.
44.Petak tersier adalah kumpulan petak sawah yang merupakan kesatuan dan mendapatkan air irigasi melalui satu jaringan irigasi tersier.
45.Drainase adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
46.Forum koordinasi daerah irigasi adalah sarana konsultasi dan komunikasi dari dan antar HIPPA, Pemerintah Daerah serta pemakai jaringan irigasi untuk kepentingan lainnya, dalam rangka pengelolaan irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna pada suatu daerah irigasi yang dilaksanakan atas dasar kebutuhan dan kepentingan bersama. 10 D:\R ANANTA\produk hukum\PERDA\Perda 2018\Perda 10 th 2018\PERDA PRBHN IRIGASI HASIL FASILITASI 25-7-2018.rtf
47.Pengembangan dan pengelolaan irigasi Partisipatif adalah penyelenggaraan irigasi berbasis peran serta petani sejak pemikiran awal sampai dengan pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan pada tahap perencanaan, pembangunan, peningkatan, operasi dan pemeliharaan rehabilitasi, pengamanan dan konservasi.
48.Kelompok Pemandu Lapangan yang selanjutnya disebut KPL adalah tenaga dari Pemerintah Daerah yang bertugas di lapangan yang terdiri atas unsur pertanian, unsur pengairan, dan unsur lain dari kecamatan/desa yang mempunyai tugas pokok memfasilitasi program pemberdayaan HIPPA.
49.Tenaga Pendamping Petani yang selanjutnya disebut TPP adalah tenaga untuk mendampingi petani dan pengurus HIPPA yang mempunyai tugas pokok mendorong pemberdayaan HIPPA.
2.Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: