Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malang. Ditetapkan di Kepanjen pada tanggal 31 Januari 2022 BUPATI MALANG, Ttd. SANUSI Diundangkan di Kepanjen pada tanggal 31 Januari 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG, Ttd. WAHYU HIDAYAT Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 2 Seri D NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 11-2/2022 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA KANJURUHAN I. UMUM Bahwa dalam penyediaan pelayanan air minum kepada masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan. Melalui Peraturan Daerah tersebut, Pemerintah Daerah melanjutkan penugasan kepada Perumda Tirta Kanjuruhan untuk melaksanakan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dalam rangka menyediakan pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas air minum. Sumber modal Perumda Tirta Kanjuruhan salah satunya berasal dari Penyertaan Modal Daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan, modal dasar sebesar Rp155.500.000.000,00 (seratus lima puluh lima miliar lima ratus juta rupiah), dan telah terpenuhi sampai dengan Tahun Anggaran 2021 dengan rincian Penyertaan Modal Daerah yaitu sebagai berikut:
a.sejumlah Rp77.942.760.481,00 (tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan;
b.sejumlah Rp18.500.000.000,00 (delapan belas miliar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
c.sejumlah Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; 2
d.sejumlah Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
e.sejumlah Rp29.057.239.519,00 (dua puluh sembilan miliar lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus sembilan belas rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirta Kanjuruhan, maka perlu dilakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL