a.Dinas Pendidikan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
b.Dinas Kesehatan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
c.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
d.Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
e.Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
f.Dinas Sosial dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
g.Dinas Tenaga Kerja dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
h.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 7
i.Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
j.Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
k.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
l.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
m.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
n.Dinas Perhubungan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
o.Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
p.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
q.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
r.Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
s.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; 8
t.Dinas Pertanahan dengan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
u.Dinas Perikanan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
v.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
w.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
x.Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
y.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; dan
z.Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran.
5.Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: