1.Daerah adalah Kabupaten Malang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
3.Bupati adalah Bupati Malang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. D:\R ANANTA\produk hukum\PERDA\Perda 2018\Perda 7th 2018 perub retribusi jasa umum\Perda Fix.pdf.docx 11
5.Pejabat adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Kabupaten Malang.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan retribusi daerah.
9.Wajib retribusi adalah orang pribadi dan/atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi yang terhutang termasuk pemungut atau pemotongan retribusi tertentu.
10.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
11.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. D:\R ANANTA\produk hukum\PERDA\Perda 2018\Perda 7th 2018 perub retribusi jasa umum\Perda Fix.pdf.docx 12
13.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
14.Puskesmas adalah kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat dan pembinaan peran-serta masyarakat dalam bidang kesehatan, disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu dalam bentuk kegiatan pokok bidang kesehatan kepada masyarakat di wilayah.
15.Puskesmas Pembantu adalah Unit Penunjang dari Puskesmas yang bersifat sederhana dan serbaguna.
16.Puskesmas Keliling adalah kegiatan Puskesmas yang mempunyai tujuan untuk memperluas dan meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Puskesmas.
17.Dihapus. 17a. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut UPT Laboratorium Kesehatan Daerah adalah unsur pelaksana sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. 17b. Unit Pelaksana Teknis Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan yang selanjutnya disebut UPT Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan adalah unsur pelaksana sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
18.Kendaraan Puskesmas Keliling adalah sarana transportasi yang digunakan untuk pelayanan kesehatan di luar gedung Puskesmas di wilayah kerjanya, dapat berupa kendaraan roda dua, roda empat maupun sarana transportasi lainnya.
19.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. D:\R ANANTA\produk hukum\PERDA\Perda 2018\Perda 7th 2018 perub retribusi jasa umum\Perda Fix.pdf.docx 13
20.Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari 1 (satu) hari.
21.Pelayanan Home Care adalah pelayanan kesehatan lanjutan yang diberikan di rumah terhadap pasien yang menurut pertimbangan medik dapat dirawat di luar rumah sakit namun masih memerlukan pengawasan dan perawatan medis.
22.Pelayanan Penunjang adalah pelayanan untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi yang antara lain dapat berupa pelayanan pathologi klinik, pathologi anatomi, mikrobiologi, radio diagnostik, elektromedik, endoscopy, farmasi, gizi dan tindakan medik atau pelayanan penunjang lainnya.
23.Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan oleh petugas rehabilitasi medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, okupasionale, wicara, ortotik/prostetik dan pelayanan rehabilitasi medik lainnya.
24.Pelayanan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan oleh petugas rehabilitasi mental dalam bentuk pelayanan psikoterapi, bimbingan sosial medik dan jasa psikologi lainnya.
25.Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di rumah sakit.
26.Pelayanan Konsultasi Khusus dan atau Tindakan Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi dan atau tindakan khusus seperti konsultasi dan atau tindakan psikologis, konsultasi dan atau tindakan psikiatri, konsultasi gizi dan konsultasi lainnya.
27.Pelayanan Medico Legal adalah pelayanan kesehatan yang diberikan, dan berkaitan dengan kepentingan hukum. D:\R ANANTA\produk hukum\PERDA\Perda 2018\Perda 7th 2018 perub retribusi jasa umum\Perda Fix.pdf.docx 14
28.Pelayanan Visum et Repertum adalah pelayanan pemeriksaan medik untuk mencari sebab kesakitan, atau sebab kematian yang dilaksanakan oleh tenaga medis sesuai bidang keahliannya yang hasilnya digunakan untuk keperluan medico legal/penegakan hukum.
29.Pelayanan Jenazah adalah pelayanan yang diberikan meliputi perawatan jenazah, penyimpanan jenazah, konservasi jenazah, bedah jenazah dan pelayanan lainnya terhadap jenazah.
30.Ruang Khusus adalah ruang perawatan yang memerlukan peralatan dan observasi, atau isolasi khusus.
31.Non Bangsal adalah Ruang perawatan yang ditempati oleh 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) pasien.
32.Bangsal adalah Ruang perawatan yang ditempati oleh lebih dari 2 (dua) pasien. 32a. Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
33.Tindakan Medik Operatif Ringan adalah tindakan medis yang dapat dilaksanakan di Puskesmas, tidak memerlukan persiapan khusus bisa/tidak menggunakan pembiusan lokal.
34.Tindakan Medik Operatif Sedang Biasa adalah tindakan medis yang dapat dilaksanakan di Puskesmas, tidak memerlukan persiapan khusus dan menggunakan pembiusan lokal.
35.Tindakan Medik Operatif Sedang dengan Penyulit adalah tindakan medis yang dapat dilaksanakan di Puskesmas, tidak memerlukan persiapan khusus dan menggunakan pembiusan lokal tetapi disertai kasus lain.
36.Tindakan Medik Operatif Besar Biasa adalah tindakan medis yang dapat dilaksanakan di Puskesmas, yang memerlukan persiapan khusus dan menggunakan pembiusan regional. D:\R ANANTA\produk hukum\PERDA\Perda 2018\Perda 7th 2018 perub retribusi jasa umum\Perda Fix.pdf.docx 15
37.Tindakan Medik Operatif Besar dengan Penyulit adalah tindakan medis dengan penyulit yang dapat dilaksanakan di Puskesmas, yang memerlukan persiapan khusus dan menggunakan pembiusan regional atau umum. 37a. Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan kepada pasien tanpa pembedahan untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi.
38.Perawatan Jenazah Biasa adalah perawatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan mulai dari pemberesan peralatan, penutupan lubang-lubang, pengikatan atau pengaturan posisi tubuh, pembersihan tubuh tanpa memandikan.
39.Perawatan Jenazah Khusus adalah perawatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan mulai dari pemberesan peralatan, penutupan lubang-lubang, pengikatan atau pengaturan posisi tubuh, pembersihan tubuh sampai dengan memandikan dan pembungkusan.
40.Poliklinik Khusus adalah pelayanan VIP (dengan perjanjian).
41.Konsultasi On Call adalah konsultasi yang dilakukan di dalam dan di luar jam kerja melalui telepon (dokter spesialis memberi jawaban tetapi tidak memeriksa pasien secara langsung). 41a. Resume medis adalah ringkasan pelayanan yang diberikan oleh tenaga penyedia layanan kesehatan atau dokter, selama masa perawatan hingga pasien keluar dari rumah sakit baik dalam keadaan hidup maupun meninggal.
42.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
43.Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
44.Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. D:\R ANANTA\produk hukum\PERDA\Perda 2018\Perda 7th 2018 perub retribusi jasa umum\Perda Fix.pdf.docx 16
45.Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
46.Makam adalah tempat untuk menguburkan jenazah.
47.Dihapus.
48.Dihapus.
49.Dihapus.
50.Dihapus.
51.Dihapus.
52.Dihapus.
53.Dihapus.
54.Dihapus.
55.Dihapus.
56.Dihapus.
57.Dihapus.
58.Dihapus.
59.Dihapus.
60.Dihapus.
61.Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pelayanannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
62.Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah milik Pemerintah Daerah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang dikelola oleh Badan Sosial dan atau Badan Keagamaan.
63.Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk keperluan pemakaman yang karena faktor sejarah kebudayaan mempunyai arti khusus.
64.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
65.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. D:\R ANANTA\produk hukum\PERDA\Perda 2018\Perda 7th 2018 perub retribusi jasa umum\Perda Fix.pdf.docx 17
66.Tempat Parkir Umum adalah tempat yang berada di tepi jalan umum atau halaman pertokoan yang tidak bertentangan dengan rambu-rambu lalu lintas dan tempat-tempat lain yang sejenis yang diperbolehkan untuk tempat parkir umum dan dipergunakan untuk menaruh kendaraan bermotor dan atau tidak bermotor yang tidak bersifat sementara.
67.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
68.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
69.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
70.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan. 70a. Pengujian berkala kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang dioperasikan di jalan
71.Tanda Bukti Lulus Uji adalah tanda yang diberikan bagi kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala berupa buku uji dan tanda uji.
72.Persyaratan Teknis adalah persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pemuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, emisi gas buang, penggunaan penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor. D:\R ANANTA\produk hukum\PERDA\Perda 2018\Perda 7th 2018 perub retribusi jasa umum\Perda Fix.pdf.docx 18
73.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
74.Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
75.Penguji Kendaraan Bermotor adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor.
76.Buku Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, atau kendaraan khusus.
77.Jumlah Berat yang Diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya. 77a. Jumlah Berat Kombinasi Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBKB adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
78.Mobil penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
79.Mobil bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
80.Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda 2 dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. D:\R ANANTA\produk hukum\PERDA\Perda 2018\Perda 7th 2018 perub retribusi jasa umum\Perda Fix.pdf.docx 19
81.Mobil barang adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
82.Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
83.Pasar adalah tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi, dimana proses jual beli terbentuk melalui tawar menawar, pasar tersebut dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, dengan tempat usaha berupa toko, kios, bedak, los dan tenda, serta halaman ikutannya yang dimiliki/dikelola dengan Hak Pemakaian Pasar.
84.Pelataran adalah suatu tempat yang disediakan atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten yang bersifat terbuka seperti halaman, jalan, gang dan lain-lain di dalam pasar dan dilingkungan pasar yang dipergunakan untuk memasarkan barang dagangan.
85.Toko adalah Bangunan di Pasar yang menghadap keluar, beratap dan di pisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
86.Bedak adalah bangunan yang berada di dalam Pasar yang beratap dan di pisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
87.Los adalah bangunan tetap dalam lingkungan pasar yang berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding.
88.Kelas Pasar adalah klasifikasi Pasar mempunyai kriteria tertentu yang meliputi, jumlah pedagang, luas areal pasar, potensi dan sistem arus barang dan orang baik didalam maupun diluar.
89.Pasar Kelas I adalah Pasar dengan pendapatan minimal Rp. 24.000.000,00 setiap bulan.
90.Pasar Kelas II adalah Pasar dengan Pendapatan minimal Rp. 9.000.000,00 setiap bulan.
91.Pasar Kelas III adalah pasar dengan pendapatan minimal Rp. 3.000.000,00 setiap bulan. D:\R ANANTA\produk hukum\PERDA\Perda 2018\Perda 7th 2018 perub retribusi jasa umum\Perda Fix.pdf.docx 20
92.Pasar Kelas IV adalah pasar dengan pendapatan rata-rata Rp. 500.000,00 setiap bulan.
93.Pasar Hewan adalah pasar yang khusus disediakan bagi pedagang ternak seperti lembu, kerbau, kambing dan Domba.
94.Pasar Insidental adalah kegiatan pasar yang dilakukan pada acara-acara tertentu dan penyelenggaraannya menjadi wewenang sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah.
95.Pedagang adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perniagaan/perdagangan secara terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.
96.Pedagang tidak tetap adalah seseorang yang melakukan kegiatan perdagangan tetapi tidak memiliki tempat yang tetap yang memasarkan barang/jasa pada tempat-tempat seperti pelataran, dalam lingkungan pasar yang dikelola oleh pemerintah Kabupaten Malang.
97.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pedagang yang melakukan usaha perdagangan non formal dengan menggunakan lahan terbuka dan/atau tertutup, sebagaimana fasilitas umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat kegiatan usahanya baik dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak sesuai waktu yang telah ditentukan.
98.Pedagang non PKL adalah pedagang yang berjualan di tempat- tempat yang dimiliki dan/atau di kuasai oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat berjualan.
99.Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
100.Peta potensi dan informasi kewilayahan adalah peta potensi dan informasi kewilayahan Kabupaten Malang sebagai hasil dari pengindraan jarak jauh dengan melalui citra satelit. D:\R ANANTA\produk hukum\PERDA\Perda 2018\Perda 7th 2018 perub retribusi jasa umum\Perda Fix.pdf.docx 21
101.Pengganti biaya cetak/edit adalah biaya yang dipungut atas dasar cetak peta potensi dan informasi kewilayahan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
102.Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas.
103.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan tehnik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
104.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pelayanan kemetrologian.
105.Pengamat Tera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melaksanakan pengawasan terhadap tanda tera/tera ulang dan penggunaan UTTP serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) oleh masyarakat.
106.Reparatir adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai sertifikat dan ijin untuk memperbaiki alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang tidak memenuhi syarat.
107.Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah UTTP yang wajib ditera, ditera ulang, bebas tera ulang, bebas tera dan tera ulang.
108.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya dan atau barang-barang yang secara nyata tidak dibungkus tetapi penetapan barangnya dinyatakan dalam satu kesatuan ukuran diperlakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku atas BDKT. D:\R ANANTA\produk hukum\PERDA\Perda 2018\Perda 7th 2018 perub retribusi jasa umum\Perda Fix.pdf.docx 22
109.Tempat Usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan juga kegiatan-kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang, termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
110.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas.
111.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
112.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
113.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai perlengkapan atau tambahan pada Alat-alat Ukur, Takar atau Timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
114.Menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
115.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukan berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
116.Penjustiran adalah pencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang. D:\R ANANTA\produk hukum\PERDA\Perda 2018\Perda 7th 2018 perub retribusi jasa umum\Perda Fix.pdf.docx 23
117.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya.
118.Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
119.Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara, adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
120.Menara Bersama Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara Bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
121.Menara Telekomunikasi Khusus yang selanjutnya disebut Menara Khusus adalah menara telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
122.Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat IMB Menara adalah izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
123.Izin Gangguan Menara Telekomunikasi adalah Izin Gangguan (HO) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
124.Dihapus.
125.Dihapus.
126.Dihapus.
127.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. D:\R ANANTA\produk hukum\PERDA\Perda 2018\Perda 7th 2018 perub retribusi jasa umum\Perda Fix.pdf.docx 24
128.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
129.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
130.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
131.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
132.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 huruf a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Ruang lingkup retribusi jasa umum meliputi: