1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden / Wakil Presiden beserta Para Menteri.
2.Pemerintahan Daaerah adalah Penyelenggaraan Pemerintah Daerah otonom oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas desentralisasi.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malinau, sebagai Badan Eksekutif Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau, selanjutnyan disebut DPRD.
5.Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Malinau.
6.Wakil Bupati adalah Wakil Kepala Daerah Kabupaten Malinau
7.Ketua Dewan adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau.
8.Wakil Ketua Dewan adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Malinau
9.Anggota Dewan adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau.
10.Perangkat Daerah Kabupaten adalah Perangkat Daerah Kabupaten Malinau yang terdiri dari Sekretariat Kabupaten Malinau, Dinas Daerah Kabupaten dan lembaga teknis lainnya.
11.Sekretariat Daerah Kabupaten dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, selanjutnya disebut sebagai Sekretaris Daerah.
12.Dinas Daerah Kabupaten dipimpin oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten Malinau.
13.Pemerintah Kecamatan adalah Pemerintah Kecamatan Kabupaten Malinau.
14.Camat adalah Kepala Pemerintahan Kecamatan Kabupaten Malinau.
15.Pemerintah Kelurahan/Desa adalah Pemerintah Kelurahan/Desa Kabupaten Malinau.
16.Lurah/Kepala Desa adalah Pemerintah Kelurahan Kabupaten Malinau.
17.Tokoh Masyarakat......... 5
17.Tokoh Masyarakat adalah pimpinan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan sosial kemasyarakatan yang diakui oleh masyarakat lingkungannya.
18.Masyarakat adalah organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya.
19.Pejabat Negara adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Perundang- Undangan lainnya.
20.Pejabat Pemerintah adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam organisasi Pemerintah, sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural .
21.Pejabat Pemerintah Daerah adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam organisasi Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
22.Protokol adalah serangkaian aturan acara kenegaraan dan acara resmi yang mengatur tentang tata tempat, tata upacara, tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukan dalam negara, pemerintah, pemerintahan Daerah dan dalam masyarakat .
23.Protokoler adalah penerimaan penghormatan kepada seseorang dalam acara kenegaraan, acara resmi dan acara kemasyarakatan.
24.Keprotokolan adalah norma-norma protokol atau kebiasaan yang dianut dan atau di yakini dalam kegiatan protokol.
25.Tata penghormatan adalah aturan memberikan hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
26.Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi,termasuk tata bendera, lagu kebangsaan, pakaian upacara dan lainnya.
27.Tata tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah Daerah, dan Tokoh Masyarakat pada acara daerah dan acara resmi.
28.Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara/Perwakilan Negara Sahabat, Tokoh Masyarakat, dan undangan lainnya.
29.Acara resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diselenggarakan Pemerintahan, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, yang di hadiri oleh dan atau pejabat Pemerintah Daerah, dan atau Tokoh Masyarakat, serta undangan lainnya.
30.Upacara adalah......... 6
30.Upacara adalah acara yang bersifat upacara yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, yang dihadiri dan atau menghadirkan Pejabat Negara dan atau Pejabat Pemerintah dan atau Pejabat Pemerintah Daerah, dan atau Tokoh Masyarakat serta undangan lainnya.