Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah peta, jenis ukuran kertas, dan resolusi peta. Paragraf Keempat Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi Pasal 59F Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian. Paragraf Kelima Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 59G Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengantian Biaya Cetak Peta sebagaimana tercantum dibawah ini : No Jenis Cetakan/Ukuran Biaya 1 Cetak Peta Berwarna, Jenis Kertas Biasa (HVS) : - Ukuran Ao - Ukuran A1 - Ukuran A2 - Ukuran A3 - Ukuran A4 Rp. 250.000.00 Rp. 200.000.00 Rp. 150.000.00 Rp. 75.000.00 Rp. 35.000.00 2 Cetak Peta Berwarna, Jenis Kertas Glossy Papper : - Ukuran Ao - Ukuran A1 - Ukuran A2 - Ukuran A3 - Ukuran A4 Rp. 300.000.00 Rp. 250.000.00 Rp. 200.000.00 Rp. 150.000.00 Rp. 75.000.00 3 Cetak Peta Foto Citra, Jenis Kertas Biasa - Ukuran Ao - Ukuran A1 - Ukuran A2 - Ukuran A3 - Ukuran A4 Rp. 350.000.00 Rp 300.000.00 Rp. 250.000.00 Rp. 200.000.00 Rp. 150.000.00 4 Cetak Peta Foto Citra, Jenis Kertas Glossy Paper - Ukuran Ao - Ukuran A1 - Ukuran A2 - Ukuran A3 - Ukuran A4 Rp. 400.000.00 Rp. 350.000.00 Rp. 300.000.00 Rp. 250.000.00 Rp. 200.000.00 5 Digitas Peta Ukuran Area Digitasi Per NLP/5 Layer - Index 1 : 5.000 - Index 2 : 10.000 - Index 3 : 25.000 - Index 4 : 50.000 - Index 5 : 100.000 Rp. 450.000.00 Rp. 300.000.00 Rp. 250.000.00 Rp. 200.000.00 Rp. 150.000.00
(1)Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon dan Kartu Langganan.
(4)Tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(1)Telekomonikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistim kawat, optok, radio atau sistim elektromagnetik lainya.
(2)Menera............. 8
(2)Menara Telekomonikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomonikasi yang desain dan bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomonikasi.
(3)Retribusi Pengendalian Menara Telekomonikasi yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Paragraf Kedua Nama, Objek dan Subjek Retribusi Pasal 59 B2 Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomonikasi dipungut Retribusi atas Pemanfaatan ruang untuk Menara Telekomonikasi. Pasal 59C3
(1)Objek Retribusi adalah Pemanfaatan ruang untuk menara telekomonikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
(2)Dikecualikan dari objek Menara Telekomonikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah menara Telekomonikasi yang digunakan untuk kepentingan sosial/tidak digunakan untuk mendapatkan keuntungan. Pasal 59D4
(1)Subjek Retribusi Pengendalian Menara Telekomonikasi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan ruang untuk menara telekomonikasi.
(2)Wajib Retribusi Pengendalian Menara Telekomonikasi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomonikasi termasuk pemungut atau pemotong retribusi pengendalian menara telekomonikasi. Paragraf Ketiga Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 59E5
(1)Tingkat Penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomonikasi menurut Kawasan/Lokasi Menara Telekomonikasi, ketinggian Menara Telekomonikasi (Tower), Operator Pengguna Menara Telekomonikasi Ketinggian dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Menara Telekomonikasi yang dihitung berdasarkan Nilai Investasi Menara Telekomonikasi.
(2)Nilai tariff Retribusi dihitung dengan cara mengalikan Nilai Prosentase Retribusi Pengendalian Menara (PRPM) dengan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomonikasi, sebagai berikut: A. Berdasarkan............ 9 A. Berdasarkan Kawasan Penempatan/Lokasi Menara (LM) Jenis Kawasan Nilai Kawasan Pertanian/Persawahan/Perkebunan/Hutan 1.00 Kawasan Perdagangan/Industri, Perkantoran, Bandara/Pelabuhan/Purbakala Kawasan 1.50 Kawasan Hunian/Perumahan 2.00 B. Berdasarkan Penggunaan Menara (PM) Jumlah Penggunaan Nilai 1 Operator Telekomonikasi 2.00 2 Operator Telekomonikasi 1.50 ≥ 3 Operator Telekomonikasi 1.00 C. Berdasarkan Ketinggian Menara * (KM) Ketinggian Menara Nilai 1 Meter – 15 Meter 2.00 15 Meter – 30 Meter 1.75 30 Meter – 45 Meter 1.50 45 Meter – 60 Meter 1.25 Diatas 60 Meter 1.00 D. Nilai Prosentase Retribusi Pengendalian Menara (Prosentase RPM), dengan rumus sebagai berikut: Prosentase RPM (%) = (LM + PM + KM) X 100% 3 E. Perhitungan Retribusi Menara Telekomonikasi dengan rumus sebagai berikut : Tarif Retribusi Pengendalian Menara Prosentase RPM (%) X NJOP Paragraf Keempat Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi Pasal 59F6
(1)Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomonikasi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan mesyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)Biaya......... 10
(2)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
(3)Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya. Paragraf Kelima Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pasal 59G7
(1)Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Ditetapkan Berasarkan Hasil Perkalian Nilai Prosentase RPM Dengan NJOP PBB menara telekomunikasi.
(2)NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan bangunan menara telekomunikasi yang bersangkutan.
(3)Penetapan harga NJOP terhutang Retribusi Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 59H8
(1)Tarif Retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)Peninjauan tariff Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)Penetapan tariff Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Paragraf Kelima MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG Pasal 59I8 Masa retribusi adalah 1 (tahun) terhitung sejak ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati. Pasal 59J9 Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Paragraf Keenam Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasal 59K10
(1)Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)Dokumen............ 11
(3)Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon dan Kartu Langganan.
(4)Tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malinau. Ditetapkan di Malinau pada tanggal 17 Desember 2014. BUPATI MALINAU, ttd YANSEN TP Diundangkan di Malinau pada tanggal 17 Desember 2014. SEKRETARIS DAERAH, ttd ADRI PATTON LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2014 NOMOR 11. NO REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALINAU PROVINSI KALIMANTAN UTARA: ( 11 )/(TAHUN 2014) Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt.KABAG HUKUM, JEMI,SH,M.Si PENATA TK.III/d Nip.19690627 200312 1 008