menetapkan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 Tahun 2004);
3.Undang-Undang........ SALINAN 2
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5239);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5459);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2008 Nomor 1);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Lembaran Kabupaten Malinau Tahun 2012 Nomor 4). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALINAU dan BUPATI MALINAU MEMUTUSKAN: Menetapkan........... 3 Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALINAU NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Bagian Ketiga SUSUNAN ORGANISASI Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 dihapus dan mengubah huruf d angka 3 sehingga keseluruhan Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 3 berbunyi sebagai berikut:
(1)Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari:
a.Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf a membawahi:
1.Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
2.Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
3.Asisten Administrasi Umum.
d.Asisten Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3 membawahi:
1.Dihapus;
2.Bagian Organisasi;
3.Bagian Umum;
4.Bagian Humas dan Protokol.
(2)Struktur Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini”.
2.Ketentuan Bagian Keenam Asisten Administrasi Umum Pasal 32 , Pasal 33 Bagian Keenam diubah sehingga keseluruhan Bagian Keenam Pasal 32, Pasal 33 huruf b, huruf d dan huruf e Bagian Keenam berbunyi sebagai berikut: 4
(1)Dalam melaksanakan tugasnya Asisten Administrasi Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah Kabupaten.
(2)Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melakukan pembinaan dan mengkoordinasikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Organisasi, Bagian Umum , Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Bagian Sosial, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah serta menyelenggarakan kegiatan di bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Organisasi dan Tata Laksana, Umum , Hubungan Masyarakat dan Protokol. ”Pasal 33 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (2), Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi:
a.perumusan kebijakan dan penyusunan perencanaan bidang Administrasi Umum;
b.perumusan kebijakan dan penyusunan perencanaan bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Organisasi dan Tata Laksana serta Umum , Hubungan Masyrakat dan Protokol;
c.pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
d.pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Organisasi dan Tata Laksana serta Umum , Hubungan Masyarakat dan Protokol;
e.pembinaan administrasi dan aparatur pada bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Organisasi dan Tata Laksana serta Umum , Hubungan Masyarakat dan Protokol;
f.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
3.Ketentuan Paragraf 10 Bagian Umum dan Aset Pasal 40 diubah sehingga keseluruhan Paragraf 10 Bagian Umum dan Aset Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
(1)Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Bagian dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Umum.
(2)Bagian Umum............ 5
(2)Bagian Umum mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan bidang analisis kebutuhan, umum dan rumah tangga, sandi dan telekomunikasi.
4.Ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf d.1. dan ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 41 ayat (1) huruf d.1. dan ayat (2) berbunyi sebagai berikut: ”Pasal 41
(1)Bagian Umum terdiri atas:
a.Sub Bagian Analisa Kebutuhan;
b.Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga;
c.Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi; d.1. Sub Bagian Keuangan.
(2)Sub Bagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum.
5.Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga keseluruhan Pasal 42 berbunyi sebagai berikut: ”Pasal 42 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (2) Bagian Umum mempunyai fungsi:
a.perumusan kebijakan bidang analisis kebutuhan, umum dan rumah tangga, sandi dan telekomunikasi dan keuangan;
b.penyusunan program dan kegiatan bidang analisis kebutuhan, umum dan rumah tangga, sandi dan telekomunikasi dan keuangan;
c.penyusunan pedoman pelaksanaan kegiatan bidang analisis kebutuhan, umum dan rumah tangga, sandi dan telekomunikasi dan keuangan;
d.pelaksanaan pembinaan administrasi dan aparatur pada sub bagian analisis kebutuhan, sub umum dan rumah tangga, dan sub sandi dan telekomunikasi dan keuangan;
e.pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang analisis kebutuhan, umum dan rumah tangga, dan sandi dan telekomunikasi dan keuangan.
6.Ketentua BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 51 Diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 6