1.Daerah adalah Daerah Otonom Kabupaten Malinau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Malinau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah di Kabupaten Malinau.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau.
8.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Malinau.
9.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau.
10.Peraturan Daerah atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
11.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbub adalah Peraturan Peraturan Bupati.
12.Peraturan Bersama......... 4
12.Peraturan Bersama Bupati yang selanjutnya disingkat PB KDH adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Bupati.
13.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
14.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten.
15.Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
16.Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
17.Badan Legislasi Daerah, yang selanjutnya disebut Badan penyusunan perda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
18.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah sekretariat, dinas, kantor, dan badan di lingkungan pemerintah Kabupaten.
19.Pimpinan SKPD adalah Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan pemerintah Kabupaten.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Perda.
21.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
22.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Perbub, PB Bupati, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
23.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda Kabupaten sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
24.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
25.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Perda, Perbub dan Peraturan DPRD untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
26.Evaluasi adalah......... 5
26.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda dan rancangan Perbub untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
27.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.