1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Malinau.
2.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Malinau.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
6.Desa adalah desa dan desa adat, selanjutnya disebut Desa, adalah Kesatuan ...... kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Dusun adalah bagian wilayah kerja pemerintahan desa yang dipimpin oleh Kepala Dusun.
11.Kepala Dusun adalah unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
12.Kepala Urusan yang selanjutnya disingkat Kaur adalah unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
13.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
14.Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disingkat BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar - besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
15.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
16.Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten untuk desa yang bersumber dari dana perimbangan keuangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
17.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 18.Pembangunan ......
18.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
19.RKP Desa adalah rencana kerja pembangunan desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Des) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM-Desa.
20.Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
21.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
22.Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
23.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
24.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
25.Lembaga Partisipatif Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa selanjutnya disingkat LP3MD adalah organisasi yang berperan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
26.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM adalah lembaga yang ikut serta dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.
27.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra pemerintah desa dalam rangka membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
28.Rukun Tetangga untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah desa.
29.Lembaga Adat Desa adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli adat desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.
30.Forum Perencanaan.........
30.Forum Perencanaan Partisipatif selanjutnya disingkat FP3D adalah forum yang Mempunyai peran mengkaji berbagai aspek pembangunan yang sedang berjalan dan membahas berbagai usulan program dan kegiatan baru pembangunan dan selanjutnya bersama LPMD melakukan diskusi dan pembahasan lebih lanjut terhadap berbagai permasalahan dan potensi yang telah dibahas melalui mekanisme LP3MD sebelumnya dan mekanisme tanggungjawab LPMD sebagai lembaga resmi perencanaan pembangunan desa.
31.Lembaga Partisipatif Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tingkat Kecamatan selanjutnya disingkat LP3MKC adalah Lembaga Partisipatif Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tingkat Kecamatan.
32.Lembaga Partisipatif Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ditingkat Kabupaten selanjutnya disingkat dengan LP3MKB adalah Lembaga Partisipatif Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tingkat Kabupaten.
33.Focus Group Discussion selanjutnya disingkat FGD adalah diskusi kelompok terfokus.
34.Satuan Tugas selanjutnya disebut Satgas adalah personil yang ditempatkan di desa-desa dalam rangka memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa dan lembaga-lembaga yang ada didesa dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan program pembangunan desa.
35.Tim Pengkajian dan Evaluasi penyerahan, penambahan dan penarikan urusan yang diserahkan Kepada Desa yang selanjutnya disebut Tim Pengkajian Evaluasi adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati yang mempunyai tugas mengkaji dan mengevaluasi penyerahan, Penambahan dan Penarikan Urusan Pemerintah Kabupaten kepada Desa.