DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 4 Tahun 2015

Nomor
4
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
178

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bab 3: Pembentukan Dusun. Bab 4: Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa. Bab 5: Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa. Bab 6: Peraturan Desa. Bab 7: Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa. Bab 8: Peraturan Bersama Kepala Desa. Bab 9: Peraturan Kepala Desa. Bab 10: Pembiayaan. Bab 11: Keputusan Kepala Desa. Bab 12: Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Bab 13: Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam Pembangunan desa. Bab 14: Kerjasama Desa. Bab 15: Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Bab 16: Urusan Pemerintahan Desa. Bab 17: Jenis Urusan Pemerintahan. Bab 18: Pelaksanaan Urusan dan Pembiayaan. Bab 19: Penambahan dan Penarikan Urusan. Bab 20: Keuangan Desa dan Aset Desa. Bab 21: Pembinaan dan Pengawasan. Bab 22: Pendamping Kedesa. Bab 23: Hubungan Tata Kerja. Bab 24: Pembiayaan. Bab 25: Ketentuan Peralihan. Bab 26: Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks178PDFHirarki

Memuat teks peraturan…