1.Daerah adalah Kabupaten Malinau;
2.Pemerintahan.......... 5
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggara urusan Pemerintahan oleh Pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas - luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4.Bupati adalah Bupati Malinau;
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
6.Dinas adalah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Malinau;
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Malinau ;
8.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan atau pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pascatambang;
9.Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk dialam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;
10.Batubara adalah endapan senyawa anorganik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan;
11.Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah;
12.Pertambangan Batubara adaah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal;
13.Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahap penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pascatambang;
14.Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
15.IUP Eskplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
16.IUP Operasi............ 6
16.IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi;
17.Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya di sebut IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan rakyat dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
18.Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
19.IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
20.IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
21.Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi;
22.Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, serta sumberdaya terukur dari bahan galian serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup;
23.Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasatambang;
24.Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan;
25.Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan;
26.Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutannya;
27.Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan;
28.Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral dan batubara;
29.Badan Usaha......... 7
29.Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak dibidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
30.Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan;
31.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
32.Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya;
33.Kegiatan Pasca Tambang, yang selanjutnya disebut pasca tambang, adalah kegiatan terencana, sistematis dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi di seluruh wilayah pertambangan;
34.Pemberdayaan masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya;
35.Wilayah Pertambangan, yang selanjunya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terkait dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional;
36.Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi;
37.Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP;
38.Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat;
39.Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan nasional;
40.Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan;
41.Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin usaha pertambangan khusus;
42.Afiliasi....... 8
42.Afiliasi adalah badan usaha yang mempunyai kepemilikan saham langsung dengan pemegang IUP atau IUPK;
43.Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum, yang kepemilikan sahamnya 100% (seratus persen) dalam negeri;
44.Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
45.Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disebut BUMD, adalah BUMD yang bergerak dibidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
46.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan;
47.Masyarakat adalah masyarakat yang berdomisili disekitar operasi pertambangan;
48.Divestasi saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual peserta Indonesia.