1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Malinau;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
3.Bupati adalah Bupati Malinau;
4.Dewan Perwakilan 4
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Malinau;
6.Sekretariat Daerah Kabupaten adalah unsur staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati yang selanjutnya disebut Sekretariat Daerah;
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Malinau yang bertugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan;
8.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah bagian Perangkat daerah dalam penegakkan Peraturan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Malinau;
9.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil atas usul Sekretaris Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku;
10.Polisi Pamong Praja adalah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Aparat Pemerintah Daerah dalam penegakkan Peraturan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
11.Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintahan Daerah dan Masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib ,teratur dan damai;
12.Perlindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta kegiatan sosial kemasyarakatan;
13.Aparatur adalah Aparatur Pemerintahan Kabupaten;
14.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PPNS Daerah adalah sebagian Anggota Satpol PP dan Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Malinau yang ditetapkan menjadi PPNS yang bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan/atau Peraturan Bupati yang dilakukan oleh warga masyarakat, aparatur atau badan hukum;
15.Tindakan............ 5
15.Tindakan penertiban nonyustisial adalah tindakan yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Peraturan Bupati dengan cara yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak sampai pada proses peradilan;
16.Tindakan penyelidikan adalah tindakan Polisi Pamong Praja yang tidak menggunakan upaya paksa dalam rangka mencari data atau informasi tentang adanya dugaan pelanggaran Perda dan/atau Peraturan Bupati antara lain mencatat, mendokumentasikan atau merekam kejadian/keadaan serta meminta keterangan;
17.Tindakan administratif adalah tindakan berupa pemberian surat pemberitahuan, surat teguran/surat peringatan terhadap pelanggaran Perda dan/atau Peraturan Bupati;
18.Eselon adalah tingkatan dalam Jabatan Struktural;
19.Ex-officio adalah karena jabatannya;
20.Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan adalah unit organisasi langsung Satpol PP Kabupaten yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan dimana dalam pelaksanaan tugasnya secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Camat dan secara teknis Operasional bertangunggung jawab kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Malinau.