1.Daerah adalah Kabupaten Malinau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah.
3.Bupati adalah Bupati Malinau
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau
5.Satuan Kerja perangkat daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah.
6.Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah adalah yang selanjutnya disingkat Bapedalda adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah kabupaten Malinau;
7.Pimpinan atau penanggung jawab adalah orang dan/atau badan hokum yang karena jabatannya memimpin dari/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha ditempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok baik milik pemerintah ataupun swasta.
8.Masyarakat adalah orang perorangan dan / atau kelompok orang
9.Pencemaran udara diruang tertutup adalah pencemaran udara yang terjadi dalam ruang dan/atau angkutan umum akibat paparan sumber pencemaran yang memiliki dampak kesehatan kepada manusia;
10.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
11.Derajat Kesehatan Masyarakat yang optimal adalah tingkat kondisi kesehatan yang tinggi dan mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau masyarakat dan harus selalu diusahakan peningkatannya secara terus menerus;
12.Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin, tar dan zat adiktif denganatau tanpa bahan tambahan.
13.Kawasan dilarang..........
13.Kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok;
14.Tempat atau ruangan adalah bagian dari suatu bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan dan/atau usaha;
15.Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat termasuk tempat umum milik Pemerintah Daerah, gedung perkantoran Umum, Tempat pelayanan Umum antara lain terminal termasuk bandara, pusat perbelanjaan, Pasar, hotel, restorandan sejenisnya;
16.Tempat kerja adalah ruang tertutup yang bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau tempat yang seeing dimasuki tenaga kerja dan tempat sumber-sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/seminar, dan sejenisnya.
17.Tempat proses belajar mengajar adalah tempat proses belajar-mengajar atau pendidikan dan pelatihan termasuk perpustakaan, ruang praktik atau laboratorium, musium, dan sejenisnya.
18.Tempat pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan Pemerintah dan masyarakat, seperti rumah sakit, Puskesmas, praktik dokter, praktik bidan, toko obat atau apotek, pedagang farmasi, pabrik obat dan bahan obat, laboratorium, dan tempat kesehatan lainnya, antara lain pusat dan/atau balai pengobatan, rumah bersalin, Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA).
19.Arena kegiatan anak-anak adalah tempat atau arena yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak, seperti Tempat Penitipan Anak (TPA), tempat pengasuhan anak, arena bermain anak-anak,atau sejenisnya.
20.Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, seperti mesjid termasuk mushola, gereja termasuk kapel, pura, wihara, dan kelenteng;
21.Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara termasuk di dalamnya taksi, bus umum, busway, mikrolet, angkutan kota,dan sejenisnya.